Kasus investasi sapi perah, dokter di Sidoarjo dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Tommy Gumilar (47), dokter yang juga PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Penyerahan diri itu menyusul keluarnya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara penipuan berkedok investasi yang menjeratnya. Berbekal surat dari MA, jaksa langsung menjebloskan Tommy ke dalam Lapas Klas II A Sidoarjo.
Dalam salinan putusan Nomor: 279 K/Pid/2016 yang dikeluarkan Direktori Mahkamah Agung RI, Tommy Gumilar, warga Jalan Puspita No 12 RT 04, RW 04, Kelurahan Bubutan, Kota Surabaya divonis bersalah dan harus menjalani sisa tahanan selama 10 bulan penjara dari potongan masa tahanan kota ketika di tingkat penuntut umum. Pria berusia 47 tahun itu terbukti melakukan penipuan dan melanggar Pasal 64 ayat 1, Jo Pasal 55 KUH Pidana.
"Jadi, salinan putusan itu baru diterima pada 18 Oktober lalu dan terpidana ini bersedia menyerahkan diri tanpa harus menunggu dijemput paksa. Dia termasuk kooperatif," ujar Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa, Selasa (14/11).
-
Kenapa Pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya? Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Wayan menjelaskan, Tommy Gumilar terjerat penipuan bisnis investasi susu sapi perah yang dilakukan pada 2010 hingga 2012. Saat itu, Tommy mengajak rekannya untuk investasi dan berbisnis. Mereka tergiur keuntungan besar dibanding gaji dokter.
"Dia itu mengajak rekan kerjanya untuk investasi susu sapi perah yang dikelola adiknya di Yogyakarta. Akhirnya rekannya mau," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Banyuwangi itu.
Ada 10 temannya yang menyetor uang puluhan hingga ratusan juta. Total investasi yang dikumpulkan mencapai Rp 2 miliar. Namun, investasi itu ternyata tidak pernah terwujud.
Persoalan itu akhirnya berujung ke proses hukum. Pada 2014, Tommy divonis Majelis Hakim PN Sidoarjo 1 tahun kurungan penjara. Dia mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, dia divonis 1 tahun penjara, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Hingga, pihaknya melakukan upaya Kasasi dan menyerahkan ini," katanya.
Dia melanjutkan, kasus penipuan itu juga sudah mengantarkan adik Tommy, Johanes Igip Varianto ke balik jeruji besi. "Kalau adiknya sudah menjalani lebih dulu. Dia divonis 4 tahun penjara," tutup pejabat asal Kabupaten Tabanan, Bali itu. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi dokter gadungan bernama Susanto ini diketahui telah terjadi selama bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaSusanto didakwa melakukan penipuan karena mengaku-ngaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih.
Baca SelengkapnyaMeski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.
Baca SelengkapnyaSusanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.
Baca SelengkapnyaHeboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.
Baca SelengkapnyaSusanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.
Baca SelengkapnyaDokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca SelengkapnyaKadangkala, ia juga akan bertanya pada perawat atau pun teman-temannya yang pernah berkecimpung dalam dunia kesehatan.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaBukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli.
Baca SelengkapnyaTwedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.
Baca Selengkapnya