Kasus jual beli tanah, eksepsi Bos Pasar Turi ditolak
Merdeka.com - Eksepsi (bantahan dakwaan) terdakwa bos Pasar Turi Baru, yakni Henry J Gunawan, yang diajukan tim kuasa hukumnya ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditolak.
Persidangan di ruang sidang Candra PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, menilai, bahwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang senilai Rp 4,5 miliar, yang dilaporkan oleh seorang notaris yakni Caroline tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
Hakim pun akhirnya memutuskan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya supaya menghadirkan saksi di sidang lanjutan, minggu pekan depan. Agendanya pembuktian dengan keterangan saksi.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak. Sidang pekan depan, saya minta jaksa hadirkan saksi di persidangan," terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Unggul Warso Mukti, Senin (25/9).
Mengenai hal tersebut, ketua tim kuasa hukum Henry J Gunawan, yakni Sidik Latuconsina menilai, bahwa alasan dan pertimbangan hakim itu tidak jelas.
"Kita akan lawan, di pembuktian dari keterangan saksi. Kalau terdakwa ini jelas tidak bersalah," katanya.
Menurut dia, berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan bahwa akta-akta yang dibuat di hadapan PPAT dan notaris apabila dikaitkan dan hubungkan dengan seloka hukum 'Het Vermoeden Van het Rechtmatgheid' yang merupakan asas Presumptio of Yustea Causa dan asas praduga sah. Maka surat dakwaan penuntut umum harusnya tidak diterima.
"Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP perkara ini harus dihentikan dan harus menunggu putusan perkara perdata yang memiliki relevansi hukum dengan proses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan surat dakwaan karena terjadi Prae Judicial Geschill," ucapnya.
Kasus yang menjerat bos Pasar Turi Baru tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah di kawasan Malang, Jawa Timur, dengan nilai Rp 4,5 miliar, pada tahun 2015.
Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan di Surabaya, dengan melibatkan seorang notaris Caroline yang beralamatkan di Jalan Kapuas. Namun, setelah korban sudah memberikan uang, ternyata sertifikatnya tidak diberikan. Sehingga kasusnya itu pun dilaporkan ke kantor polisi oleh notaris. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca Selengkapnya