Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus jual beli tanah, eksepsi Bos Pasar Turi ditolak

Kasus jual beli tanah, eksepsi Bos Pasar Turi ditolak Bos Pasar Turi. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur

Merdeka.com - Eksepsi (bantahan dakwaan) terdakwa bos Pasar Turi Baru, yakni Henry J Gunawan, yang diajukan tim kuasa hukumnya ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditolak.

Persidangan di ruang sidang Candra PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, menilai, bahwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang senilai Rp 4,5 miliar, yang dilaporkan oleh seorang notaris yakni Caroline tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.

Hakim pun akhirnya memutuskan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya supaya menghadirkan saksi di sidang lanjutan, minggu pekan depan. Agendanya pembuktian dengan keterangan saksi.

Orang lain juga bertanya?

"Eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak. Sidang pekan depan, saya minta jaksa hadirkan saksi di persidangan," terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Unggul Warso Mukti, Senin (25/9).

Mengenai hal tersebut, ketua tim kuasa hukum Henry J Gunawan, yakni Sidik Latuconsina menilai, bahwa alasan dan pertimbangan hakim itu tidak jelas.

"Kita akan lawan, di pembuktian dari keterangan saksi. Kalau terdakwa ini jelas tidak bersalah," katanya.

Menurut dia, berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan bahwa akta-akta yang dibuat di hadapan PPAT dan notaris apabila dikaitkan dan hubungkan dengan seloka hukum 'Het Vermoeden Van het Rechtmatgheid' yang merupakan asas Presumptio of Yustea Causa dan asas praduga sah. Maka surat dakwaan penuntut umum harusnya tidak diterima.

"Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP perkara ini harus dihentikan dan harus menunggu putusan perkara perdata yang memiliki relevansi hukum dengan proses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan surat dakwaan karena terjadi Prae Judicial Geschill," ucapnya.

Kasus yang menjerat bos Pasar Turi Baru tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah di kawasan Malang, Jawa Timur, dengan nilai Rp 4,5 miliar, pada tahun 2015.

Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan di Surabaya, dengan melibatkan seorang notaris Caroline yang beralamatkan di Jalan Kapuas. Namun, setelah korban sudah memberikan uang, ternyata sertifikatnya tidak diberikan. Sehingga kasusnya itu pun dilaporkan ke kantor polisi oleh notaris. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya