Kasus kecelakaan produser RTV, polisi desak Pemprov tambah jalur sepeda
Merdeka.com - Komunitas pesepeda meminta agar lajur khusus sepeda ditambah. Hal itu menyusul peristiwa kecelakaan yang dialami Sandy Syafiek, produser RTV di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2) lalu.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan wewenang tersebut ada di tangan Pemprov DKI. Sebab, polisi hanya sebagai operator di lapangan saja.
"Sebenarnya bukan dari kepolisian saja, dari pemerintah daerah sudah menyiapkan lajur sepeda. Ada beberapa tempat yang sudah miliki lajur sepeda, sekarang bisa kita tanya pemda, apakah sanggup dari pemda anggarannya untuk membuat semua lajur sepeda," ujar Halim kepada wartawan di kantornya, Senin (12/2).
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Siapa yang bisa dapatkan manfaat bersepeda? Bersepeda di pagi hari adalah kegiatan yang sangat bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental.
-
Apa manfaat bersepeda? Bersepeda bisa menjadi aktivitas yang adiktif, dan dengan pendekatan yang tepat, Anda akan merasakan manfaat besar untuk tubuh dan pikiran Anda.
-
Apa saja manfaat bersepeda? Bersepeda adalah salah satu aktivitas fisik yang menyenangkan dan bermanfaat bagi kesehatan. Tak hanya dapat dilakukan sebagai hobi atau sarana transportasi, bersepeda di pagi hari juga memiliki sejumlah manfaat yang positif untuk kesehatan fisik dan mental.
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
Tidak hanya itu, dalam undang-undang juga diatur ruas jalan mana saja yang tidak boleh dilalui sepeda. Seperti, jalur Thamrin dan sekitarnya.
"Kemudian ada juga ketentuan tidak boleh dilalui sepeda, seperti lajur cepat Thamrin itu tidak boleh, termasuk sepeda motor juga tidak boleh di lajur cepat," jelasnya.
Untuk kasus Sandy, Halim menegaskan jika korban sudah berada di jalur yang benar. Meski, di lokasi tidak ada lajur khusus sepeda, namun kendaraan berkecepatan rendah memang sudah seharusnya berada di sisi kiri jalan.
"Bisa. Tidak ada batasan. Hanya saja yang satu itu agak ke tengah (Maulana) kesenggol spion, semua kendaraan berkecepatan rendah memang harus di sebelah kiri," tandasnya.
Sebelumnya, Komunitas sepeda Bumi Serpong Damai-Bintaro, Rocketers meminta peningkatan perlindungan pejalan kaki dan pesepeda saat di jalan raya kepada Pemprov DKI.
Sebab, aturan tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?
Baca SelengkapnyaSebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem
Baca SelengkapnyaSyafrin bilang, aturan itu dibuat demi keselamatan pesepeda.
Baca SelengkapnyaKejadian terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, padahal sesuai aturan Pemda batas waktu pesepeda melintas di jalan itu sampai pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaIni merupakan upaya untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam melawan arah karena berbahaya.
Baca SelengkapnyaKini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca Selengkapnya