Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus kecelakaan produser RTV, polisi desak Pemprov tambah jalur sepeda

Kasus kecelakaan produser RTV, polisi desak Pemprov tambah jalur sepeda Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komunitas pesepeda meminta agar lajur khusus sepeda ditambah. Hal itu menyusul peristiwa kecelakaan yang dialami Sandy Syafiek, produser RTV di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2) lalu.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan wewenang tersebut ada di tangan Pemprov DKI. Sebab, polisi hanya sebagai operator di lapangan saja.

"Sebenarnya bukan dari kepolisian saja, dari pemerintah daerah sudah menyiapkan lajur sepeda. Ada beberapa tempat yang sudah miliki lajur sepeda, sekarang bisa kita tanya pemda, apakah sanggup dari pemda anggarannya untuk membuat semua lajur sepeda," ujar Halim kepada wartawan di kantornya, Senin (12/2).

Tidak hanya itu, dalam undang-undang juga diatur ruas jalan mana saja yang tidak boleh dilalui sepeda. Seperti, jalur Thamrin dan sekitarnya.

"Kemudian ada juga ketentuan tidak boleh dilalui sepeda, seperti lajur cepat Thamrin itu tidak boleh, termasuk sepeda motor juga tidak boleh di lajur cepat," jelasnya.

Untuk kasus Sandy, Halim menegaskan jika korban sudah berada di jalur yang benar. Meski, di lokasi tidak ada lajur khusus sepeda, namun kendaraan berkecepatan rendah memang sudah seharusnya berada di sisi kiri jalan.

"Bisa. Tidak ada batasan. Hanya saja yang satu itu agak ke tengah (Maulana) kesenggol spion, semua kendaraan berkecepatan rendah memang harus di sebelah kiri," tandasnya.

Sebelumnya, Komunitas sepeda Bumi Serpong Damai-Bintaro, Rocketers meminta peningkatan perlindungan pejalan kaki dan pesepeda saat di jalan raya kepada Pemprov DKI.

Sebab, aturan tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Coba-coba Motoran dengan Terobos Jalur Khusus Sepeda, Bisa Masuk Penjara
Jangan Coba-coba Motoran dengan Terobos Jalur Khusus Sepeda, Bisa Masuk Penjara

Apakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?

Baca Selengkapnya
Kemenhub mewajibkan penggunaan teknologi ABS untuk mengurangi angka kecelakaan akibat rem yang kurang efektif
Kemenhub mewajibkan penggunaan teknologi ABS untuk mengurangi angka kecelakaan akibat rem yang kurang efektif

Sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem

Baca Selengkapnya
Heboh Pesepeda Protes, Ini Penjelasan Dishub DKI soal Batas Gowes di Jalan Sudirman-Thamrin
Heboh Pesepeda Protes, Ini Penjelasan Dishub DKI soal Batas Gowes di Jalan Sudirman-Thamrin

Syafrin bilang, aturan itu dibuat demi keselamatan pesepeda.

Baca Selengkapnya
Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi
Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi

Kejadian terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, padahal sesuai aturan Pemda batas waktu pesepeda melintas di jalan itu sampai pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Polisi Jaga 31 Titik Rawan Pemotor Lawan Arah, Catat Lokasinya
Polisi Jaga 31 Titik Rawan Pemotor Lawan Arah, Catat Lokasinya

Ini merupakan upaya untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam melawan arah karena berbahaya.

Baca Selengkapnya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda

"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim

Baca Selengkapnya