Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus reklamasi, Jaksa heran saksi cabut 2 poin BAP di luar sidang

Kasus reklamasi, Jaksa heran saksi cabut 2 poin BAP di luar sidang ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri menilai, pencabutan dua poin dalam BAP yang dilakukan oleh Dirut PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono, merupakan sebuah kejanggalan yang tidak jelas secara hukum.

Hal itu disampaikannya saat jeda istirahat siang, usai membacakan BAP bagi 2 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Raperda Reklamasi bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro

"Kalau kami berpendapat, secara yurisprudensi (poin BAP) tidak bisa dicabut di luar sidang. Di BAP kan sudah disumpah, nah ini gimana ujug-ujug di luar sidang dicabut. Kan nggak jelas," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Ketika ditanya mengenai kejanggalan dalam alasan Budi Setyawan yang mengaku tidak diizinkan perusahaannya (yang di Singapura) untuk menghadiri sidang hari ini, Ali Fikri pun mengaku heran. Sepengetahuannya, Budi Setyawan adalah Manajer Proyek dari PT Kapuk Naga Indah, dan bukan perusahaan yang ada di Singapura tersebut.

Ali Fikri pun mengaku, dirinya hanya membacakan konteks BAP dari Budi Nurwono dan Budi Setyawan, tanpa berkewenangan menilai isi konten dari keduanya. Apakah benar atau bohongnya alasan kedua saksi itu, Jaksa Ali Fikri mengaku tidak akan menerka-nerka tanpa dasar dan motif yang jelas.

"Kalau yang dia katakan di BAP ya memang begitu, saya hanya membacakan. Terkait bahwa dia adalah karyawan PT. Kapuk Naga Indah namun yang melarangnya datang ke sidang ini justru adalah perusahaannya di Singapura, ya saya nggak bisa menilai itu bohong atau nggak," kata Ali Fikri.

"Yang jelas di BAP-nya ini tertulis bahwa keterangan ini sudah diakui oleh notaris di Singapura sana. Itu kan berarti sudah ada lembaga hukum yang melegitimasi," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!

Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Susno Duadji Hingga Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
Susno Duadji Hingga Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal

Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang

Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya
Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP
Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP

Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya