Kasus reklamasi, Jaksa heran saksi cabut 2 poin BAP di luar sidang
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri menilai, pencabutan dua poin dalam BAP yang dilakukan oleh Dirut PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono, merupakan sebuah kejanggalan yang tidak jelas secara hukum.
Hal itu disampaikannya saat jeda istirahat siang, usai membacakan BAP bagi 2 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Raperda Reklamasi bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro
"Kalau kami berpendapat, secara yurisprudensi (poin BAP) tidak bisa dicabut di luar sidang. Di BAP kan sudah disumpah, nah ini gimana ujug-ujug di luar sidang dicabut. Kan nggak jelas," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
Ketika ditanya mengenai kejanggalan dalam alasan Budi Setyawan yang mengaku tidak diizinkan perusahaannya (yang di Singapura) untuk menghadiri sidang hari ini, Ali Fikri pun mengaku heran. Sepengetahuannya, Budi Setyawan adalah Manajer Proyek dari PT Kapuk Naga Indah, dan bukan perusahaan yang ada di Singapura tersebut.
Ali Fikri pun mengaku, dirinya hanya membacakan konteks BAP dari Budi Nurwono dan Budi Setyawan, tanpa berkewenangan menilai isi konten dari keduanya. Apakah benar atau bohongnya alasan kedua saksi itu, Jaksa Ali Fikri mengaku tidak akan menerka-nerka tanpa dasar dan motif yang jelas.
"Kalau yang dia katakan di BAP ya memang begitu, saya hanya membacakan. Terkait bahwa dia adalah karyawan PT. Kapuk Naga Indah namun yang melarangnya datang ke sidang ini justru adalah perusahaannya di Singapura, ya saya nggak bisa menilai itu bohong atau nggak," kata Ali Fikri.
"Yang jelas di BAP-nya ini tertulis bahwa keterangan ini sudah diakui oleh notaris di Singapura sana. Itu kan berarti sudah ada lembaga hukum yang melegitimasi," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaSempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca Selengkapnya