Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap DPRD Jatim, eks Kadis Pertanian divonis 1 tahun 4 bulan penjara

Kasus suap DPRD Jatim, eks Kadis Pertanian divonis 1 tahun 4 bulan penjara Sidang vonis kasus suap DPRD Jawa Timur. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Menjatuhkan putusan vonis berbeda terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki, dalam perkara suap di komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sidang yang dipimpin Rohmad ini menilai kedua terdakwa dianggap bersalah, karena melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Heryanto selama 1 tahun 4 bulan, dan terdakwa Anang Basuki selama 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rochmad, dalam membaca amar putusannya, Jumat (27/10).

Orang lain juga bertanya?

Putusan vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa Bambang Heryanto dituntut pidana 2 tahun penjara, sedangkan terdakwa Anang Basuki dituntut 1 tahun enam bulan penjara.

Meski lebih ringan, JPU lebih masih berpikir, karena nanti akan disampaikan pada pimpinan mengenai hasil putusan vonis.

Sementara, Suryono Pane Kuasa Hukum terdakwa yang mendengar putusan hakim langsung menerima dari isi putusan vonis. Dia menilai perkara sudah masuk ke persidangan tidak ada unsur puas atau tidak puas.

"Karena sudah diterima oleh terdakwa, maka kita menilai putusan sudah memenuhi unsur keadilan," katanya.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran ilegal triwulanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim ke mitra di DPRD Jatim, Komisi B.

Tujuh tersangka ditetapkan KPK dalam perkara ini. Selain Bambang Heryanto, Rohayati, dan Anang, empat tersangka lainnya ialah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki; anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jatim, Ka'bil Mubarok; dan dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan

Dua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, SYL Berharap Bebas
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, SYL Berharap Bebas

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Muhammad Hatta, Mantan Anak Buah SYL di Kementan Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Muhammad Hatta, Mantan Anak Buah SYL di Kementan Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.

Baca Selengkapnya
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Perdana, Begini Raut Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar
FOTO: Sidang Perdana, Begini Raut Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar

SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

Baca Selengkapnya