Kasus Suap Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Iwa menerima uang suap dalam proyek Meikarta.
Hal itu terungkap dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2). Hal itu berkaitan dengan kasus penerimaan suap persetujuan substansi Gubernur Jabar terhadap Raperda RDTR Pemkab Bekasi.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp400 juta dan mengembalikan uang pengganti kepada negara senilai Rp400 juta," ujar jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Iwa didakwa menerima uang Rp900 juta untuk mempercepat proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta.
Penerimaan uang itu melibatkan banyak pihak. Yakni, Kabid Tata Ruang Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln hingga Anggota DPRD Bekasi Soleman, serta anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto
Di sisi lain, berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan saksi, jaksa menilai bahwa Iwa hanya terbukti menerima Rp400 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan alat peraga kampanye berkaitan dengan keikutsertaannya sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat dari PDIP.
Itu pula yang menjadi dasar analisa yuridis dari fakta hukum yang digunakan oleh Jaksa bahwa Iwa memenuhi unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah menurut hukum.
Jaksa menuntut Iwa telah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1.
Dalam tuntutan itu, hal yang memberatkan adalah Iwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi. Sedangkan yang meringankannya terdakwa belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan dari KPK, usai sidang, Iwa masih bersikukuh tidak pernah menerima uang yang disebutkan. Hal itu pun ia sampaikan setiap persidangan berlangsung.
"Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami. Saya tidak merasa meminta atau menerima uang sebagaimana yang disampaikan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya