Kawal RUU Tax Amnesty, PDIP juga dorong RUU Repatriasi Modal
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) siap mengawal pembahasan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Untuk memastikan UU Tax Amnesty nanti bukan untuk kepentingan para pengemplang pajak, Fraksi PDIP juga akan mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan RUU Repatriasi Modal.
"Dengan begitu, maka para pengemplang pajak tidak cukup hanya melaporkan pajaknya, tetapi juga diwajibkan membawa hartanya kembali ke Indonesia," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susatyo di Jakarta, Kamis (14/4).
Prinsipnya, kata Andreas, PDIP akan mengawal pembahasan RUU Tax Amnesty agar benar-benar untuk kepentingan bangsa. Menurutnya, UU Tax Amnesty perlu diperkuat dengan UU Repatriasi Modal karena pada tahun 2018 nanti para WNI penyimpan uang di luar negeri tidak bisa lagi menyembunyikannya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
"Tidak ada lagi tempat untuk sembunyi karena pada 2018 akan diberlakukan Automatic System of Information (AEoI) secara global. Indonesia akan memberlakukan hal itu pada 2017 mendatang,” ujarnya.
Menurut dia, pengampunan pajak idealnya hanya satu generasi cukup sekali saja. Pengampunan pajak di Indonesia, kata dia, jangka waktunya terlalu pendek antara satu kebijakan satu dengan kebijakan berikutnya.
"Bahkan, pengampunan pajak yang berulang akan membuat wajib pajak nakal mengakali dan menunggu momen pengampunan," tukasnya.
Andreas mencontohkan di Afrika Selatan pengampunan pajak dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa disertai rekonsiliasi pajak. Dengan begitu, pengampunan tidak hanya didukung UU Pengampunan Pajak tetapi didukung dengan UU Lalulintas Devisa.
"Untuk itu setelah ada UU Tax Amnesty perlu dilanjutkan dengan UU Repatriasi Modal. Tujuan UU Repatriasi Modal itu agar mampu menarik modal warga negara Indonesia di luar negeri. Insentif pajak, lalu lintas devisa dan instrumen investasi juga harus diperhatikan pemerintah," tegasnya.
Dengan UU Repatriasi Modal itu, lanjut dia, pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan potensinya. Selain itu, dengan keberadaan UU Repatriasi Modal juga akan tercipta transisi sistem perpajakan yang lebih kuat dan adil serta menonjolkan rekonsiliasi perpajakan nasional.
Ketika ditanyakan mengapa usulan rancangan UU Repatriasi Modal tidak dimasukan bersamaan dalam ketentuan tax amnesty, Andreas mengatakan bahwa hal itu menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan.
"Itu salah satu opsi, tetapi pesan yang ingin kita sampaikan adalah tidak cukup hanya pengampunan pajak saja, kalau memang repatriasi memang dicantumkan di situ itu juga salah satu opsi," bebernya.
"Tetapi yang jelas kita tidak ingin mendapatkan kesan bahwa RUU Tax Amnesty ini kemudian dikesankan hanya untuk dimanfaatkan pengemplang pajak," tambahnya.
Prinsipnya, menurut Andreas, bahwa ketentuan repatriasi modal ini lebih baik berdiri dalam Undang-Undang yang berdiri sendiri.
"Kalau mau dijadikan satu kesatuan repatriasi modal ini ke dalam RUU Tax Amnesty tentu banyak komponen, seperti menyangkut lalu lintas devisa dan itu kita perlu bicara dengan BI dan OJK. Kita melihat istilah turunan UU mentransfer dana dan itu masih banyak lagi, sehingga apakah tepat dimasukan dalam satu kesatuan tersebut," jelasnya.
Di tempat yang sama, Bendahara Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman, menambahkan, kepentingan Fraksi PDIP mengusulkan RUU Repatriasi Modal setelah pembahasan RUU Tax Amnesty selesai adalah agar uang yang ada di luar negeri kembali ke Indonesia.
Diakui Alex, ada kekhawatiran jika pemberlakuan Tax Amnesty selain hanya mengenakan denda, tetap tidak bisa membawa uang warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar masuk ke dalam republik ini.
"Bukan hanya sekedar dideklarasikan tetapi uangnya tetap di luar, jadi hanya dideklarasikan dengan undang-undang pengampunan pajak ini, itu yang kita tidak mau," ungkap Alex.
Menurut Alex, meski benar UU pengampunan pajak itu akan menambah pendapatan pajak negara, namun itu hanya sebatas pada pemberlakuan denda saja.
"Kita ingin lebih dari sekedar pemberlakuan itu, karena itu kesimpulan fraksi PDIP adalah bahwa setelah RUU Tax Amnesty ini, kita membutuhkan UU terkait repatriasi modal juga," sebutnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca Selengkapnya