Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kawal RUU Tax Amnesty, PDIP juga dorong RUU Repatriasi Modal

Kawal RUU Tax Amnesty, PDIP juga dorong RUU Repatriasi Modal Kampanye PDIP. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) siap mengawal pembahasan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Untuk memastikan UU Tax Amnesty nanti bukan untuk kepentingan para pengemplang pajak, Fraksi PDIP juga akan mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan RUU Repatriasi Modal.

"Dengan begitu, maka para pengemplang pajak tidak cukup hanya melaporkan pajaknya, tetapi juga diwajibkan membawa hartanya kembali ke Indonesia," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susatyo di Jakarta, Kamis (14/4).

Prinsipnya, kata Andreas, PDIP akan mengawal pembahasan RUU Tax Amnesty agar benar-benar untuk kepentingan bangsa. Menurutnya, UU Tax Amnesty perlu diperkuat dengan UU Repatriasi Modal karena pada tahun 2018 nanti para WNI penyimpan uang di luar negeri tidak bisa lagi menyembunyikannya.

"Tidak ada lagi tempat untuk sembunyi karena pada 2018 akan diberlakukan Automatic System of Information (AEoI) secara global. Indonesia akan memberlakukan hal itu pada 2017 mendatang,” ujarnya.

Menurut dia, pengampunan pajak idealnya hanya satu generasi cukup sekali saja. Pengampunan pajak di Indonesia, kata dia, jangka waktunya terlalu pendek antara satu kebijakan satu dengan kebijakan berikutnya.

"Bahkan, pengampunan pajak yang berulang akan membuat wajib pajak nakal mengakali dan menunggu momen pengampunan," tukasnya.

Andreas mencontohkan di Afrika Selatan pengampunan pajak dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa disertai rekonsiliasi pajak. Dengan begitu, pengampunan tidak hanya didukung UU Pengampunan Pajak tetapi didukung dengan UU Lalulintas Devisa.

"Untuk itu setelah ada UU Tax Amnesty perlu dilanjutkan dengan UU Repatriasi Modal. Tujuan UU Repatriasi Modal itu agar mampu menarik modal warga negara Indonesia di luar negeri. Insentif pajak, lalu lintas devisa dan instrumen investasi juga harus diperhatikan pemerintah," tegasnya.

Dengan UU Repatriasi Modal itu, lanjut dia, pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan potensinya. Selain itu, dengan keberadaan UU Repatriasi Modal juga akan tercipta transisi sistem perpajakan yang lebih kuat dan adil serta menonjolkan rekonsiliasi perpajakan nasional.

Ketika ditanyakan mengapa usulan rancangan UU Repatriasi Modal tidak dimasukan bersamaan dalam ketentuan tax amnesty, Andreas mengatakan bahwa hal itu menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan.

"Itu salah satu opsi, tetapi pesan yang ingin kita sampaikan adalah tidak cukup hanya pengampunan pajak saja, kalau memang repatriasi memang dicantumkan di situ itu juga salah satu opsi," bebernya.

"Tetapi yang jelas kita tidak ingin mendapatkan kesan bahwa RUU Tax Amnesty ini kemudian dikesankan hanya untuk dimanfaatkan pengemplang pajak," tambahnya.

Prinsipnya, menurut Andreas, bahwa ketentuan repatriasi modal ini lebih baik berdiri dalam Undang-Undang yang berdiri sendiri.

"Kalau mau dijadikan satu kesatuan repatriasi modal ini ke dalam RUU Tax Amnesty tentu banyak komponen, seperti menyangkut lalu lintas devisa dan itu kita perlu bicara dengan BI dan OJK. Kita melihat istilah turunan UU mentransfer dana dan itu masih banyak lagi, sehingga apakah tepat dimasukan dalam satu kesatuan tersebut," jelasnya.

Di tempat yang sama, Bendahara Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman, menambahkan, kepentingan Fraksi PDIP mengusulkan RUU Repatriasi Modal setelah pembahasan RUU Tax Amnesty selesai adalah agar uang yang ada di luar negeri kembali ke Indonesia.

Diakui Alex, ada kekhawatiran jika pemberlakuan Tax Amnesty selain hanya mengenakan denda, tetap tidak bisa membawa uang warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar masuk ke dalam republik ini.

"Bukan hanya sekedar dideklarasikan tetapi uangnya tetap di luar, jadi hanya dideklarasikan dengan undang-undang pengampunan pajak ini, itu yang kita tidak mau," ungkap Alex.

Menurut Alex, meski benar UU pengampunan pajak itu akan menambah pendapatan pajak negara, namun itu hanya sebatas pada pemberlakuan denda saja.

"Kita ingin lebih dari sekedar pemberlakuan itu, karena itu kesimpulan fraksi PDIP adalah bahwa setelah RUU Tax Amnesty ini, kita membutuhkan UU terkait repatriasi modal juga," sebutnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia

Impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat

DPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

Baca Selengkapnya
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang

Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Mulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan

Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya