Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kehadiran Pimpinan DPRD Riau di Lokasi Eksekusi Lahan Menuai Kritik

Kehadiran Pimpinan DPRD Riau di Lokasi Eksekusi Lahan Menuai Kritik Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Eksekusi lahan milik petani dan PT PSJ di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (21/1) diwarnai ketegangan. Petani menolak upaya eksekusi tersebut. Pimpinan DPRD Riau datang ke lokasi untuk menenangkan masyarakat.

Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda, SH MH mengatakan seharusnya anggota dewan tidak perlu datang ke lokasi. Jika memang dinilai ada kesalahan, maka dia bisa memanggil para pihak yang terlibat untuk dengar pendapat.

"Harusnya panggil saja, kenapa dieksekusi. Ngapain harus datang ke situ. Nanti kalau terjadi apa-apa emang mau anggota dewan itu bertanggung jawab?" kata Nurul Huda kepada wartawan, Selasa (21/1).

Nurul Huda juga menyayangkan aksi penolakan yang dilakukan warga, lantaran eksekusi lahan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

"Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum," tambahnya.

Nurul Huda menegaskan, Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk kepada mekanisme yang ada. Jika hal itu terus berlanjut, maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum.

"Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," tutup Dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) itu.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Riau, DR Erdianto menilai, putusan peradilan yang sudah inkracht van geweistge tidak dapat lagi diadakan perlawanan. Kalaupun ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali, upaya hukum tersebut tidak menunda dilaksanakannya eksekusi.

"Asas hukum menyatakan lex dura septimen scripta, hukum itu keras tetapi harus ditegakkan. Dalam sebuah putusan tentu ada pihak yang merasa tidak diuntungkan atau ada tetapi itu lah putusan pengadilan," ujarnya.

Menurutnya, jaksa selaku eksekutor tidak punya opsi untuk melakukan eksekusi atau tidak karena memang sudah kewajibannya melaksanakan putusan.

Dalam melakukan eksekusi, jaksa tentu tidak sendiri, perlu melibatkan pihak lain. Contoh dalam eksekusi putusan berupa pemidanaan, jaksa melakukan eksekusi dengan cara menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan, bukan dengan cara jaksa yang memasukkan terpidana ke dalam Lapas.

Kemudian petugas Lapas yang selanjutnya menempatkan terpidana ke dalam tempat-tempat menurut ketentuan pemasyarakatan. Demikian pula dengan eksekusi putusan berupa perampasan barang-barang tertentu, Jaksa dibantu oleh petugas penegak hukum yang lain.

"Nah dalam putusan perkara ini dinyatakan bahwa ke negara hukum yang juga dilibatkan dalam melaksanakan eksekusi adalah Dinas Kehutanan yaitu untuk menertibkan kawasan yang dieksekusi sebagaimana yang dinyatakan dalam amar putusan," rincinya.

Dia menyebutkan, anggota DPR atau DPRD melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi, dalam hal ada keluhan masyarakat anggota legislatif dapat melakukan pengawasan sedangkan pelaksanaan eksekusi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh penegak hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau, Zukri Misran mendatangi lokasi eksekusi lahan kebun sawit PT PSJ dan kelompok tani Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Minggu (19/1). Namun Zukri diminta meninggalkan lokasi. Padahal kehadiran pimpinan DPRD tersebut untuk menenangkan warga yang ketakutan karena lahannya akan diratakan menggunakan eskavator.

Eksekusi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan, dibantu Polres Pelalawan dan Brimob Polda Riau lengkap dengan senjata.

Zukri diminta meninggalkan lokasi eksekusi kebun kelapa sawit di simpang empat Blok 90/95 kawasan perkebunan inti kelapa sawit PT PSJ. Eksekusi juga sedikit lagi akan menyenggol kebun warga yang berpola plasma atau mitra dengan perusahaan tersebut.

Polisi membubarkan sekitar 100 warga yang berbondong-bondong datang ke lokasi eksekusi tersebut. Seorang perwira polisi memaksa warga untuk bubar, yang langsung mengomandoi polisi lainnya.

"Bubar semua! Yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke sini. Atas nama undang-undang, saya minta keluar dari sini! Lahan ini sudah dieksekusi! Jangan saya mengambil tindakan yang lebih tegas lagi! Pasukan, siaga semua. Tutup pintu masuk ke sini!," teriak Kasat Binmas Polres Pelalawan, AKP Adi Pranoto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nikahkan Anak, Anggota DPRD di Kepri Tutup 2 Jalan Besar Jadi Lokasi Hajatan, Aksinya Disorot
Nikahkan Anak, Anggota DPRD di Kepri Tutup 2 Jalan Besar Jadi Lokasi Hajatan, Aksinya Disorot

Viral dua ruas jalan besar di kepulauan Riau ditutup untuk lokasi hajatan anak anggota DPRD.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Kembali Mangkir Panggilan Pansus Angket Haji, PKB: Bentuk Pelecehan Terhadap DPR
Menag Yaqut Kembali Mangkir Panggilan Pansus Angket Haji, PKB: Bentuk Pelecehan Terhadap DPR

"Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya
Buntut Kantor Polrestabes Medan Digeruduk Puluhan TNI, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa
Buntut Kantor Polrestabes Medan Digeruduk Puluhan TNI, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa

Pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia

Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.

Baca Selengkapnya
Buntut Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit TNI Dilepas, Mayor Dedi 'Diangkut' ke Jakarta
Buntut Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit TNI Dilepas, Mayor Dedi 'Diangkut' ke Jakarta

Saudara dari Mayor Dedi itu diketahui merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.

Baca Selengkapnya
Ustaz Dasad Blak-blakan Ungkap Derajat Anggota DPR, Penjelasannya Simpel Tapi Dalam Menusuk
Ustaz Dasad Blak-blakan Ungkap Derajat Anggota DPR, Penjelasannya Simpel Tapi Dalam Menusuk

Penceramah kondang Dasad Latif sentil anggota DPR yang terkadang bersikap lebih hebat.

Baca Selengkapnya
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan

Djarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Habiburokhman Ditimpuk Botol saat Temui Pendemo di DPR: Risiko Wakil Rakyat
Habiburokhman Ditimpuk Botol saat Temui Pendemo di DPR: Risiko Wakil Rakyat

Dia mengaku tidak mempersoalkan sikap dari massa aksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap Tenang Kasat Reskrim Medan Dibentak-Bentak Mayor TNI
VIDEO: Sikap Tenang Kasat Reskrim Medan Dibentak-Bentak Mayor TNI

Aksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Tegas! Panglima TNI Minta Prajurit Geruduk Polrestabes Medan Diusut: Tak Etis
Tegas! Panglima TNI Minta Prajurit Geruduk Polrestabes Medan Diusut: Tak Etis

Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.

Baca Selengkapnya