Kehadiran Pimpinan DPRD Riau di Lokasi Eksekusi Lahan Menuai Kritik
Merdeka.com - Eksekusi lahan milik petani dan PT PSJ di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (21/1) diwarnai ketegangan. Petani menolak upaya eksekusi tersebut. Pimpinan DPRD Riau datang ke lokasi untuk menenangkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda, SH MH mengatakan seharusnya anggota dewan tidak perlu datang ke lokasi. Jika memang dinilai ada kesalahan, maka dia bisa memanggil para pihak yang terlibat untuk dengar pendapat.
"Harusnya panggil saja, kenapa dieksekusi. Ngapain harus datang ke situ. Nanti kalau terjadi apa-apa emang mau anggota dewan itu bertanggung jawab?" kata Nurul Huda kepada wartawan, Selasa (21/1).
-
Siapa yang meminta izin tidak hadir? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
Nurul Huda juga menyayangkan aksi penolakan yang dilakukan warga, lantaran eksekusi lahan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
"Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum," tambahnya.
Nurul Huda menegaskan, Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk kepada mekanisme yang ada. Jika hal itu terus berlanjut, maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum.
"Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," tutup Dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) itu.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Riau, DR Erdianto menilai, putusan peradilan yang sudah inkracht van geweistge tidak dapat lagi diadakan perlawanan. Kalaupun ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali, upaya hukum tersebut tidak menunda dilaksanakannya eksekusi.
"Asas hukum menyatakan lex dura septimen scripta, hukum itu keras tetapi harus ditegakkan. Dalam sebuah putusan tentu ada pihak yang merasa tidak diuntungkan atau ada tetapi itu lah putusan pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, jaksa selaku eksekutor tidak punya opsi untuk melakukan eksekusi atau tidak karena memang sudah kewajibannya melaksanakan putusan.
Dalam melakukan eksekusi, jaksa tentu tidak sendiri, perlu melibatkan pihak lain. Contoh dalam eksekusi putusan berupa pemidanaan, jaksa melakukan eksekusi dengan cara menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan, bukan dengan cara jaksa yang memasukkan terpidana ke dalam Lapas.
Kemudian petugas Lapas yang selanjutnya menempatkan terpidana ke dalam tempat-tempat menurut ketentuan pemasyarakatan. Demikian pula dengan eksekusi putusan berupa perampasan barang-barang tertentu, Jaksa dibantu oleh petugas penegak hukum yang lain.
"Nah dalam putusan perkara ini dinyatakan bahwa ke negara hukum yang juga dilibatkan dalam melaksanakan eksekusi adalah Dinas Kehutanan yaitu untuk menertibkan kawasan yang dieksekusi sebagaimana yang dinyatakan dalam amar putusan," rincinya.
Dia menyebutkan, anggota DPR atau DPRD melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi, dalam hal ada keluhan masyarakat anggota legislatif dapat melakukan pengawasan sedangkan pelaksanaan eksekusi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh penegak hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau, Zukri Misran mendatangi lokasi eksekusi lahan kebun sawit PT PSJ dan kelompok tani Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Minggu (19/1). Namun Zukri diminta meninggalkan lokasi. Padahal kehadiran pimpinan DPRD tersebut untuk menenangkan warga yang ketakutan karena lahannya akan diratakan menggunakan eskavator.
Eksekusi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan, dibantu Polres Pelalawan dan Brimob Polda Riau lengkap dengan senjata.
Zukri diminta meninggalkan lokasi eksekusi kebun kelapa sawit di simpang empat Blok 90/95 kawasan perkebunan inti kelapa sawit PT PSJ. Eksekusi juga sedikit lagi akan menyenggol kebun warga yang berpola plasma atau mitra dengan perusahaan tersebut.
Polisi membubarkan sekitar 100 warga yang berbondong-bondong datang ke lokasi eksekusi tersebut. Seorang perwira polisi memaksa warga untuk bubar, yang langsung mengomandoi polisi lainnya.
"Bubar semua! Yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke sini. Atas nama undang-undang, saya minta keluar dari sini! Lahan ini sudah dieksekusi! Jangan saya mengambil tindakan yang lebih tegas lagi! Pasukan, siaga semua. Tutup pintu masuk ke sini!," teriak Kasat Binmas Polres Pelalawan, AKP Adi Pranoto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral dua ruas jalan besar di kepulauan Riau ditutup untuk lokasi hajatan anak anggota DPRD.
Baca Selengkapnya"Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaSaid Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaSaudara dari Mayor Dedi itu diketahui merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.
Baca SelengkapnyaPenceramah kondang Dasad Latif sentil anggota DPR yang terkadang bersikap lebih hebat.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaDia mengaku tidak mempersoalkan sikap dari massa aksi.
Baca SelengkapnyaAksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca Selengkapnya