Kejagung belum putuskan bakal cabut banding vonis Ahok
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum mendapat laporan dari jajarannya khususnya pihak Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) terkait kelanjutan dari upaya banding jaksa penuntut atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya belum dapat laporan dari Jampidum, sedang dikaji lagi," kata Prasetyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (26/5).
Prasetyo mengatakan saat ini perkara Ahok sebenarnya ada di tangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Jaksa sudah selesai," ujar dia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Kendati begitu, mantan politikus Partai NasDem ini menuturkan bila pihaknya masih akan mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan lanjut apa tidaknya upaya banding jaksa penuntut tersebut.
"Kita masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apalah kita harus tetap lanjut atau tidak," ucap Prasetyo.
Dia juga menyampaikan kejaksaan masih memiliki waktu untuk berpikir sebelum vonis Ahok diputus Pengadilan Tinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 234 ayat 1 KUHAP. Sehingga, tidak menutup kemungkinan banding itu akan dicabut oleh jaksa penuntut.
"Banding masih bisa dicabut sebelum diputus Pengadilan Tinggi. Ketika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali," pungkas Prasetyo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya