Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kejagung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono (Des) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Ketut, Destiawan Soewardjono diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan akibat pembayaran proyek fiktif.

"Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," katanya.

Ditahan di Rutan Salemba

Ketut menjelaskan, Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023.

Tersangka pun selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sejak 28 April hingga 17 Mei 2023.

Atas perbuatannya,Destiawan Soewardjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung

Penetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya