Kejagung Telusuri Penggunaan Aliran Dana dari Pinangki ke Adiknya
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran uang Jaksa Pinangaki. Salah satunya dugaan aliran uang ke adiknya Pungki Primarini.
"Penyidik menelusuri ke mana larinya uang (Jaksa Pinangki), rupanya diduga ada juga diberikan ke adiknya, untuk apa diberikan ke adiknya? Nah itu sudah masuk ranah penyidik," kata Kapuspen Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Hari belum bisa membeberkan lebih jauh untuk apa uang itu diberikan Pinangki ke adiknya. Termasuk sudah digunakan untuk apa saja.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan bukti transaksi digunakan? Setiap kegiatan bisnis, tak soal besar atau kecilnya bisnis tersebut pasti akan terjadi transaksi dagang.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Bagaimana bukti transaksi membantu pengelolaan keuangan? Bukti transaksi membantu sebuah perusahaan untuk mengelola dan mencatat alur kas masuk maupun keluar.
"Penyidik sudah menelusuri uang yang diterima oleh adiknya itu kemudian dibelanjakan untuk apa, sehingga nanti akan terbangun konstruksi hukum bahwa pencucian uangnya dipakai untuk apa," ujarnya.
"Nanti bisa digambarkan di persidangan, antara lain sudah kita lihat bersama diduga dibelikan mobil itu, laptop dan belanja online, termasuk kepada adiknya," sambung dia.
Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum kembali memeriksa tujuh orang orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi Djoko Tjandra serta Andi Irfan Jaya. Dari ketujuh saksi yang diperiksa salah satunya adalah adik kandung Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni Pungki Primarini.
"Saksi yang diperiksa dalam perkara Tipikor Gratifikasi, salah satunya, Pungki Primarini, selaku Adik Jaksa PSM," kata Kapuspen Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (7/9).
Kemudian terkait enam orang lainnya yakni, Gunawan selaku Direktur Consumer Banking PT. Bank Mega, Gunito Wicaksono selaku Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Julia Rani sebagai teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai, dan Paramelasari Deli sebagai teller Dolarindo Money Cangher.
Lanjutnya, Meliani Trikartika selaku Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza dan yang terakhir Hendri Utama selaku Residence Manager The Pangkubowono Signature.
Dari keenam saksi yang diperiksa, Hari menjelaskan bahwa adik tersangka Jaksa Pinangki, yakni Pungki Primarini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dihitung dengan hari ini.
"Diperiksa kembali oleh Tim Jaksa penyidik direktur JAM Pidsus yaitu saudari Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM sebatas saksi," tuturnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMenurut Whisnu, keterangan tersebut pun sesuai dengan temuan PPATK.
Baca SelengkapnyaMelakukan penelusuran dugaan keterlibatan anak dan istri dari Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaAudit keuangan yayasan milik Panji Gumilang diperlukan jaksa saat nanti proses penuntutan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Kamis (9/11) kemarin.
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca SelengkapnyaPanji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
Baca Selengkapnya