Kejagung Tetapkan Mukti Ali Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment tersangka kasus dugaan tindak pidana asal perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pantauan di lokasi, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.
“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.
-
Mengapa Huawei genjot kolaborasi? Sebuah bisnis raksasa tidak akan tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa adanya kolaborasi. Hal inilah yang terus dipegang teguh Huawei dalam mengelola bisnisnya sebagai perusahaan teknologi multinasional.
-
Siapa yang diajak Huawei berkolaborasi? Selaras dengan komitmen global Huawei, kami mengundang dan melibatkan para mitra dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama meletakkan pondasi yang kokoh untuk penguatan ekonomi digital,' katanya.
-
Bagaimana Huawei berkolaborasi di Indonesia? Selama lebih dari 23 tahun beroperasi di Indonesia, Huawei telah membangun dengan berbagai pemangku kepentingan, demi mendukung kesuksesan transformasi digital dan tercapainya Visi Indonesia Emas 2045.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengatakan sebagai garda terdepan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Ada lima saksi yang diperiksa, mereka adalah Heppy Endah Palupy (HEP) selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jamuri (J) selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, dan Adit (A) selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara.
Kemudian Arifin Saleh Lubis (ASL) selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Zheng Xiaoming (ZX) selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.
“Para saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, dan YS,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap 23 orang itu dikeluarkan pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama bulan ke depan.
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Dia menegaskan, pencegahan tersebut dilakukan demi kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan.
"Guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, 23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut.
Adapun daftar 23 orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah sebagai berikut:
1. Bambang Iswanto (BI) selaku Direktur PT Surya Energi Indotama
2. AA selaku Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta
3. MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment
4. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. Fadhilah Mathar (FM) selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
6. Ahmad Jauhari (AJ) selaku Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
7. Danny Januar Ismawan (DJI) selaku Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Dhia Anugrah Febriansa (DAF) selaku Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
9. Bambang Noegroho (BN) selaku Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
10. MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
11. Bastian Sembiring (BS) selaku Direktur Utama PT Telkominfra
12. Jemy Sutijawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
13. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data
14. LWX selaku Direktur PT ZTE Indonesia
15. Liang Weiqi (LWQ) selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia
16. HJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
17. AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
18. MFM selaku Kepala Divisi Lastmil Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
19. EH selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
20. Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
21. CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment
22. LH selaku CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia
23. DM selaku Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Baca SelengkapnyaIa pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).
Baca SelengkapnyaBudi merasa dikhianati mantan anak buahnya berinisial T dan AK yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus judi online.
Baca SelengkapnyaProses lelang proyek BTS Kominfo seharusnya dilakukan online.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi BTS 4G rugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBudi merasa dikhianati oleh mantan anak buahnya yakni T dan AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus judi online.
Baca SelengkapnyaUang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaDi saat yang sama, ketua hakim juga menanyakan perihal yang sama kepada saksi Maryulis.
Baca Selengkapnya