Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Tangerang Terima Pelimpahan 14 WN India Kabur dari Kewajiban Karantina

Kejari Tangerang Terima Pelimpahan 14 WN India Kabur dari Kewajiban Karantina Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Tangerang, menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus karantina kesehatan dengan 14 orang tersangka yang terdiri dari 7 WN Asing dan 7 WNI, Selasa (31/8). Sebelumnya diberitakan, loloskan WN India dari kewajiban karantina 11 orang jadi tersangka.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, 7 orang tersangka kekarantinaan kesehatan asal India itu, sebelumnya diamankan Polisi karena tidak mematuhi kewajiban karantina kesehatan, ketika tiba di Indonesia pada penerbangan April 2021 lalu.

Sementara 7 orang tersangka WNI, bertindak membantu para WNA tersebut, agar lolos dari kewajiban karantina kesehatan sebagai persyaratan setiap WN yang tiba ke Indonesia dari penerbangan Luar Negeri.

"Jadi mereka setelah tiba di bandara Indonesia, dibantu oleh para tersangka WNI langsung ke tempat tinggalnya masing-masing. Apartemen dan rumahnya masing-masing," kata Kajari Kota Tangerang.

Kajari juga menyebutkan, dalam pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Kepolisian itu, pihaknya menerima sejumlah dokumen seperti paspor, VISA, dan bukti lain terkait dengan perjalanan para tersangka.

"Selanjutnya berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk para tersangka menjalani proses persidangan," jelas I Dewa Gede.

Dia menyebutkan, sangkaan pasal atas kasus itu, para pelaku WNA yang kabur dan WNI yang membantu meloloskan para WNA tersebut, dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karena ancaman pidananya hanya satu tahun penjara, para tersangka lanjut Kajari, tidak akan dilakukan penahanan, tetapi mereka dikenakan wajib lapor.

"Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor," kata Kajari.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lima WNI Ketahuan Jual Ginjal ke India, Dijanjikan Uang Rp600 Juta
Lima WNI Ketahuan Jual Ginjal ke India, Dijanjikan Uang Rp600 Juta

Salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Jebol Ventilasi Kamar Mandi, Tujuh Tahanan Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur
Jebol Ventilasi Kamar Mandi, Tujuh Tahanan Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur

Tujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Enam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian
Enam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran

Baca Selengkapnya
Polisi Buru 7 Tahanan yang Kabur dari Rutan Salemba
Polisi Buru 7 Tahanan yang Kabur dari Rutan Salemba

Polisi sudah mengantongi data-data tahanan dan narapidana yang kabur.

Baca Selengkapnya