Kejari Tangerang Terima Pelimpahan 14 WN India Kabur dari Kewajiban Karantina
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Tangerang, menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus karantina kesehatan dengan 14 orang tersangka yang terdiri dari 7 WN Asing dan 7 WNI, Selasa (31/8). Sebelumnya diberitakan, loloskan WN India dari kewajiban karantina 11 orang jadi tersangka.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, 7 orang tersangka kekarantinaan kesehatan asal India itu, sebelumnya diamankan Polisi karena tidak mematuhi kewajiban karantina kesehatan, ketika tiba di Indonesia pada penerbangan April 2021 lalu.
Sementara 7 orang tersangka WNI, bertindak membantu para WNA tersebut, agar lolos dari kewajiban karantina kesehatan sebagai persyaratan setiap WN yang tiba ke Indonesia dari penerbangan Luar Negeri.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
"Jadi mereka setelah tiba di bandara Indonesia, dibantu oleh para tersangka WNI langsung ke tempat tinggalnya masing-masing. Apartemen dan rumahnya masing-masing," kata Kajari Kota Tangerang.
Kajari juga menyebutkan, dalam pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Kepolisian itu, pihaknya menerima sejumlah dokumen seperti paspor, VISA, dan bukti lain terkait dengan perjalanan para tersangka.
"Selanjutnya berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk para tersangka menjalani proses persidangan," jelas I Dewa Gede.
Dia menyebutkan, sangkaan pasal atas kasus itu, para pelaku WNA yang kabur dan WNI yang membantu meloloskan para WNA tersebut, dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Karena ancaman pidananya hanya satu tahun penjara, para tersangka lanjut Kajari, tidak akan dilakukan penahanan, tetapi mereka dikenakan wajib lapor.
"Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor," kata Kajari.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaTujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mengantongi data-data tahanan dan narapidana yang kabur.
Baca Selengkapnya