Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jatim Kesulitan Eksekusi Terpidana Mati karena Gila

Kejati Jatim Kesulitan Eksekusi Terpidana Mati karena Gila Konpers terpidana mati Sugiono alias Sugik. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Meski upaya hukum sudah selesai, terpidana mati Sugiono alias Sugik yang terbelit kasus pembunuhan satu keluarga pada 1995 silam, hingga kini tak kunjung dieksekusi mati. Penyebabnya, dia telah dinyatakan gila oleh dokter.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, M Dofir mengatakan, kondisi Sugik yang dinyatakan tidak waras alias gila oleh dokter membuat tim eksekusi hingga kini tidak dapat melakukan hukuman mati. Hal ini, diakuinya menjadi kendala bagi tim untuk melaksanakan putusan pengadilan.

"Kita sudah lakukan pengecekan ke Lapas Porong, dia (Sugik) berdasarkan pemeriksaan dokter sudah dinyatakan sakit jiwa," ujarnya, Selasa (31/12).

Dia menambahkan, semua terpidana mati selalu ditanya soal permintaan terakhirnya. Namun, saat ditanyakan mengenai permintaan terakhirnya, Sugik tidak dapat menjawabnya dengan baik.

"Omongannya sudah tidak bisa lagi ditangkap dengan baik. Kalau seperti itu kan ya gimana mau eksekusi," tambahnya.

Dhofir menyebut, di Jatim sebenarnya ada empat orang terpidana mati. Namun, tiga diantaranya masih mengupayakan grasi hingga peninjauan kembali atau PK. Sedangkan untuk berkas Sugik, telah ditolak baik grasi hingga PK-nya.

"Sementara kalau eksekusi mati, di antara empat itu hanya Sugiono yang proses hukumnya selesai. Grasinya sudah ditolak, PKnya ditolak. Tinggal dieksekusi namun mereka masih posisi sakit," ungkapnya.

Sebelumnya, Sugik telah berupaya lolos dari hukuman mati dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan grasi dan ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan
Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan

Tim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.

Baca Selengkapnya
Kronologis Eksekusi Rumah di Lebak Bulus Berujung Tewasnya Anak Mantan Menteri Era Soeharto
Kronologis Eksekusi Rumah di Lebak Bulus Berujung Tewasnya Anak Mantan Menteri Era Soeharto

Rasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya