Kejati Jatim Kesulitan Eksekusi Terpidana Mati karena Gila
Merdeka.com - Meski upaya hukum sudah selesai, terpidana mati Sugiono alias Sugik yang terbelit kasus pembunuhan satu keluarga pada 1995 silam, hingga kini tak kunjung dieksekusi mati. Penyebabnya, dia telah dinyatakan gila oleh dokter.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, M Dofir mengatakan, kondisi Sugik yang dinyatakan tidak waras alias gila oleh dokter membuat tim eksekusi hingga kini tidak dapat melakukan hukuman mati. Hal ini, diakuinya menjadi kendala bagi tim untuk melaksanakan putusan pengadilan.
"Kita sudah lakukan pengecekan ke Lapas Porong, dia (Sugik) berdasarkan pemeriksaan dokter sudah dinyatakan sakit jiwa," ujarnya, Selasa (31/12).
-
Apa pertanyaan Raffasya saat pemakaman ibunya? 'Ngapain mami,' tanya Raffasya.
-
Kenapa korban gantung diri? 'Korban ditemukan tewas gantung diri di lapak pasar. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,' ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi.
-
Apa yang membuat pertanyaan menjebak sulit dijawab? Pertanyaan-pertanyaan cerdas dan kompleks seringkali dirancang untuk membingungkan pemain, mendorong mereka untuk berpikir di luar kotak dan menghadapi tantangan kreatif.
-
Apa itu pertanyaan? Definisi dari pertanyaan adalah sebuah ekspresi keingintahuan seseorang akan sebuah informasi yang dituangkan dalam sebuah kalimat tanya.
-
Apa yang dimaksud dengan siksa kubur? Doa ini tidak hanya dipandang sebagai upaya untuk memohon perlindungan dari azab yang mengerikan di alam kubur, tetapi juga sebagai ekspresi dari keyakinan akan kekuasaan dan rahmat Allah.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Dia menambahkan, semua terpidana mati selalu ditanya soal permintaan terakhirnya. Namun, saat ditanyakan mengenai permintaan terakhirnya, Sugik tidak dapat menjawabnya dengan baik.
"Omongannya sudah tidak bisa lagi ditangkap dengan baik. Kalau seperti itu kan ya gimana mau eksekusi," tambahnya.
Dhofir menyebut, di Jatim sebenarnya ada empat orang terpidana mati. Namun, tiga diantaranya masih mengupayakan grasi hingga peninjauan kembali atau PK. Sedangkan untuk berkas Sugik, telah ditolak baik grasi hingga PK-nya.
"Sementara kalau eksekusi mati, di antara empat itu hanya Sugiono yang proses hukumnya selesai. Grasinya sudah ditolak, PKnya ditolak. Tinggal dieksekusi namun mereka masih posisi sakit," ungkapnya.
Sebelumnya, Sugik telah berupaya lolos dari hukuman mati dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan grasi dan ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca SelengkapnyaRasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya