Kejati Jatim Ultimatum Wisnu Wardhana: Datang Sendiri atau Dijemput Paksa
Merdeka.com - Meski belum menetapkan status buron kepada terpidana mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana, yang tersandung kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU), namun Kejaksaan minta agar dia menyerahkan diri.
Himbauan ini disampaikan, mengingat hingga kini Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi Wisnu yang sudah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta mengakui, hingga kini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Wisnu. Pihaknya juga sudah melakukan pelacakan terhadap keberadaan Wisnu.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
"Kita imbau yang bersangkutan supaya datang sendiri, karena itu kita enggak perlu manggil lagi," ungkapnya, Jumat (4/1).
Kejaksaan tidak akan melakukan pemanggilan lagi terhadap Wisnu. Sebab, hasil kasasi MA dianggapnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inckraht. "Datang sendiri atau atau kita jemput paksa. Kalau datang sendiri, itu lebih bagus," himbaunya.
Tim Kejaksaan sudah melakukan pelacakan terhadap Wisnu, baik di rumah, maupun di alamat-alamat yang sekiranya berhubungan dengannya. Upaya melakukan pelacakan terhadap Wisnu ini, diakuinya terus dilakukan oleh Kejaksaan.
Wisnu Wardhana kini tengah menjadi buruan tim Kejaksaan. Sebab, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan, Wisnu harusnya masuk penjara lagi.
MA menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.
Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup pun hanya menjalani tahanan kota.
Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.
Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp 11 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaBudiman merasa punya kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih dahulu kepada partai.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaDK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca Selengkapnya