Kemenhub beri penjelasan kebijakan taksi daring ke wartawan NTB
Merdeka.com - Rombongan wartawan DPRD Lombok, NTB, dipimpin Sekretaris Dinas Perhubungan Propinsi NTB, Ari Purwantini, mengadakan kunjungan kerja ke kantor Kementerian Perhubungan. Para rombongan mencari penjelasan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi daring.
Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana menjelaskan, Peraturan Menteri dimaksudkan untuk mengakomodir taksi daring karena kebijakan pemerintah yang menyatakan bahwa taksi reguler tidak boleh mati dan taksi daring tetap berjalan.
"Sehingga lahir PM 26/2017 sebagai revisi PM terdahulu, yaitu PM 32/2016. Diharapkan kedua PM (PM 32/2016 dan PM 26/2017) ini bisa melakukan industri angkutan darat yang harmonis di lapangan tanpa gesekan. Apabila yang disebut taksi online mengikuti peraturan dengan baik maka secara legal taksi online yang disebut sebagai Angkutan Sewa Khusus sudah sah bisa operasi di Indonesia," jelas Cucu di Ruang Singosari Kemenhub pada Senin (17/7) kemarin.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana taksi-taksi ini berbeda dari yang lain? Taksi umum biasanya menggunakan mobil jenis sedan atau MPV yang dapat ditemui hampir di seluruh dunia. Namun, terdapat juga taksi yang menggunakan jenis mobil lainnya.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Saat ini PM 26/2017 sudah memasuki masa transisi 3 bulan setelah 1 Juli 2017 dengan pemberlakuan kuota, tarif batas atas dan batas bawah, STNK atas nama badan hukum dan pajak. Masa ini di antaranya untuk memberi kesempatan penghitungan terkait kuota angkutan sewa khusus (taksi online) ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Daerah sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam PM 26/2017 Pasal 22.
"Untuk kuota, dalam surat Dirjen ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dirjen Hubdat. Kemarin yang sudah mengusulkan dari Jawa Timur dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Sedangkan provinsi lain masih dalam proses. NTB saat ini masih ditunggu konsultasinya ke Ditjen Hubdat terkait kuota tersebut," ujar Cucu.
Terkait tarif batas atas dan batas bawah, pemberlakuan tarif angkutan sewa khusus dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, dan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
"Kemarin hanya ada 11 provinsi yang mengusulkan ke kita karena tarif itu di dalam mekanisme PM 26 diterbitkan Pemerintah Pusat atas usulan dari daerah. Dengan pendekatan supaya tidak jauh berbeda dengan bus AKAP ditetapkan tarifnya berdasarkan wilayah yakni Wilayah I dan Wilayah II. Wilayah I dengan tarif batas atas sebesar Rp 6.000/km dan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500/km. Untuk Wilayah II tarif batas atas sebesar Rp 6.500/km dan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700/km. Nusa Tenggara Barat masuk dalam pedoman wilayah II," terang Cucu.
Menurut Cucu, diberlakukannya pengaturan tarif dan kuota untuk melindungi taksi reguler dari perang tarif dengan taksi online.
"Kalau taksi online itu katakanlah asumsinya murah, pelayanan bagus, dengan sekarang kita tetapkan tarif batas bawah, harusnya tingkatkan pelayanannya lebih tinggi lagi karena asumsinya harganya naik, itu kompetisi pelayanan. Jadi kalau taksi reguler tidak mau berbenah maka akan tertinggal," ujar Cucu.
Lanjut Cucu, terkait STNK atas nama badan hukum, bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan angkutan sewa khusus sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
Sementara itu, Cucu mengatakan dibutuhkan ikatan kerjasama dengan pengelola bandara jika angkutan sewa khusus atau taksi online ingin beroperasi di Bandara.
"Pada prinsipnya kendaraan atau taksi di bandara itu harus ada ikatan kerjasama dengan pengelola bandara karena pengelola bandara harus menyiapkan dropzone, areal pengendapan, sampai dengan usia kendaraan. Kalau tidak diatur malah semrawut," ujar Cucu.
Di sisi lain, perihal sanksi, Cucu menjelaskan pemberian sanksi tergantung pada pihak mana yang melanggar.
"Kalau pelanggaran dilakukan oleh vendor dalam hal ini aplikator, kita hanya bisa komunikasikan dengan kominfo, nanti kominfo yang bisa berikan sanksi, karena kita hanya bermitra kerja dengan angkutannya, sedangkan aplikasinya bermitra dengan Kominfo," tutup Cucu. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaNantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca SelengkapnyaAturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaOIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin masyarakat bisa memilih transportasi sesuai keinginan masing-masing.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca Selengkapnya