Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub beri penjelasan kebijakan taksi daring ke wartawan NTB

Kemenhub beri penjelasan kebijakan taksi daring ke wartawan NTB Mogok sopir taksi di Solo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Rombongan wartawan DPRD Lombok, NTB, dipimpin Sekretaris Dinas Perhubungan Propinsi NTB, Ari Purwantini, mengadakan kunjungan kerja ke kantor Kementerian Perhubungan. Para rombongan mencari penjelasan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi daring.

Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana menjelaskan, Peraturan Menteri dimaksudkan untuk mengakomodir taksi daring karena kebijakan pemerintah yang menyatakan bahwa taksi reguler tidak boleh mati dan taksi daring tetap berjalan.

"Sehingga lahir PM 26/2017 sebagai revisi PM terdahulu, yaitu PM 32/2016. Diharapkan kedua PM (PM 32/2016 dan PM 26/2017) ini bisa melakukan industri angkutan darat yang harmonis di lapangan tanpa gesekan. Apabila yang disebut taksi online mengikuti peraturan dengan baik maka secara legal taksi online yang disebut sebagai Angkutan Sewa Khusus sudah sah bisa operasi di Indonesia," jelas Cucu di Ruang Singosari Kemenhub pada Senin (17/7) kemarin.

Orang lain juga bertanya?

Saat ini PM 26/2017 sudah memasuki masa transisi 3 bulan setelah 1 Juli 2017 dengan pemberlakuan kuota, tarif batas atas dan batas bawah, STNK atas nama badan hukum dan pajak. Masa ini di antaranya untuk memberi kesempatan penghitungan terkait kuota angkutan sewa khusus (taksi online) ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Daerah sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam PM 26/2017 Pasal 22.

"Untuk kuota, dalam surat Dirjen ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dirjen Hubdat. Kemarin yang sudah mengusulkan dari Jawa Timur dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Sedangkan provinsi lain masih dalam proses. NTB saat ini masih ditunggu konsultasinya ke Ditjen Hubdat terkait kuota tersebut," ujar Cucu.

Terkait tarif batas atas dan batas bawah, pemberlakuan tarif angkutan sewa khusus dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, dan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

"Kemarin hanya ada 11 provinsi yang mengusulkan ke kita karena tarif itu di dalam mekanisme PM 26 diterbitkan Pemerintah Pusat atas usulan dari daerah. Dengan pendekatan supaya tidak jauh berbeda dengan bus AKAP ditetapkan tarifnya berdasarkan wilayah yakni Wilayah I dan Wilayah II. Wilayah I dengan tarif batas atas sebesar Rp 6.000/km dan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500/km. Untuk Wilayah II tarif batas atas sebesar Rp 6.500/km dan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700/km. Nusa Tenggara Barat masuk dalam pedoman wilayah II," terang Cucu.

Menurut Cucu, diberlakukannya pengaturan tarif dan kuota untuk melindungi taksi reguler dari perang tarif dengan taksi online.

"Kalau taksi online itu katakanlah asumsinya murah, pelayanan bagus, dengan sekarang kita tetapkan tarif batas bawah, harusnya tingkatkan pelayanannya lebih tinggi lagi karena asumsinya harganya naik, itu kompetisi pelayanan. Jadi kalau taksi reguler tidak mau berbenah maka akan tertinggal," ujar Cucu.

Lanjut Cucu, terkait STNK atas nama badan hukum, bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan angkutan sewa khusus sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Sementara itu, Cucu mengatakan dibutuhkan ikatan kerjasama dengan pengelola bandara jika angkutan sewa khusus atau taksi online ingin beroperasi di Bandara.

"Pada prinsipnya kendaraan atau taksi di bandara itu harus ada ikatan kerjasama dengan pengelola bandara karena pengelola bandara harus menyiapkan dropzone, areal pengendapan, sampai dengan usia kendaraan. Kalau tidak diatur malah semrawut," ujar Cucu.

Di sisi lain, perihal sanksi, Cucu menjelaskan pemberian sanksi tergantung pada pihak mana yang melanggar.

"Kalau pelanggaran dilakukan oleh vendor dalam hal ini aplikator, kita hanya bisa komunikasikan dengan kominfo, nanti kominfo yang bisa berikan sanksi, karena kita hanya bermitra kerja dengan angkutannya, sedangkan aplikasinya bermitra dengan Kominfo," tutup Cucu. (mdk/ibs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Mobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki
Mobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki

Nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.

Baca Selengkapnya
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum

OIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota

Anggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.

Baca Selengkapnya
Kereta Cepat Resmi Beroperasi,Bagaimana Nasib Argo Parahyangan?
Kereta Cepat Resmi Beroperasi,Bagaimana Nasib Argo Parahyangan?

Jokowi ingin masyarakat bisa memilih transportasi sesuai keinginan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya