Kemenkes Larang Pegawai Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, IDI: Langgar HAM
Merdeka.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengkritisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya tidak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di luar forum resmi.
Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto menilai, Kemenkes berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Melanggar HAM," kata Slamet kepada merdeka.com, Senin (17/4).
-
Kapan UU IKN diundangkan? UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
-
Kenapa Hari Dokter Nasional bertepatan dengan berdirinya IDI? Hari Dokter Nasional bertepatan dengan berdirinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
-
Apa yang DPR RI ingatkan ke BI? Puteri pun berharap BI bisa menambah dan memperluas lokasi penukaran uang supaya semakin mempermudah masyarakat untuk menjangkaunya.'Tahun ini memang sudah ada penambahan lokasi penukaran dibanding tahun sebelumnya yang masih berjumlah 5.066 titik. Karenanya, kami harap bisa terus diperluas. Terutama pada lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,' ujar Puteri.
Dia mengingatkan Kemenkes soal kebebasan berpendapat yang sudah tertuang dalam Pasal 28 huruf f Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 28 f berbunyi 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.
"Sebaiknya Kemenkes tidak melanggar ketentuan UUD 1945, yang mengatur kebebasan berpendapat," ujarnya.
Terlalu Berlebihan
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra menilai, Kemenkes terlalu berlebihan karena meminta pegawainya tidak membahas RUU Kesehatan di luar forum resmi.
"Tentu saja ini memang dilihat sebagai bentuk kritikan untuk Kemenkes. Rasanya tidak perlu juga kalau memang mau elegan untuk dilihat sebagai lembaga pemerintah yang akuntabel dan akomodatif harusnya tidak sampai ada surat edaran," kata Hermawan.
Menurut dia, Kemenkes seharusnya cukup memberikan imbauan kepada pegawainya agar mendukung RUU Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.
"Lebih kepada disiplin yang berupa imbauan saja. Kalau seperti ini tandanya menjadi sesuatu agenda yang luar biasa, yang betul-betul diperjuangkan Kemenkes dalam RUU ini. Padahal RUU itu bukan hanya pemerintah tapi demi masyarakat warga bangsa," ucap Hermawan.
Hermawan menduga, Kemenkes menginginkan seluruh jajarannya mendukung RUU Kesehatan. Tidak boleh ada pegawai yang berbeda sikap.
Saat ini, kata Hermawan, Kemenkes setidaknya memiliki lebih dari 10 rumah sakit. Tenaga kesehatan yang bertugas pada rumah sakit tersebut berpotensi berbeda sikap dengan Kemenkes terhadap RUU Kesehatan.
"Maka itu, untuk menyeragamkan kelihatannya memang dibuat surat edaran," kata Hermawan.
Larang Pegawai Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di luar forum resmi. Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: HK 01.01/D/4902/2023.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Benar,” kata Nadia saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (16/4).
Surat edaran ini diteken 11 April 2023 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya. Surat ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di Kantor Pusat Ditjen Pelayanan Kesehatan dan para pimpinan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pelayanan Kesehatan. Surat ini ditembuskan ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi.
Isi Surat
Ada lima poin isi surat edaran ini.
1. Bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang menyusun RUU Kesehatan sehingga diharapkan kepada seluruh ASN Kementerian Kesehatan pada kantor pusat dan unit pelaksana teknis serta pegawai BLU pada unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif RUU Kesehatan.
2. Seluruh ASN Kementerian Kesehatan tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani/memberi saran melalui institusi/organisasi di luar Kementerian Kesehatan karena rawan disalahgunakan oleh organisasi/institusi lain tersebut sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
3. Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis serta ASN dan pegawai BLU di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan wajib mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut di atas.
4. Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis wajib mengawasi seluruh ASN/pegawai BLU di lingkungan kerjanya dan mendukung sikap Kementerian Kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian Kesehatan.
5. Ketidakpatuhan terhadap hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPetisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaMereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca Selengkapnya