Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes Larang Pegawai Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, IDI: Langgar HAM

Kemenkes Larang Pegawai Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, IDI: Langgar HAM Raker Menteri Kesehatan Bersama Komisi IX DPR. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengkritisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya tidak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di luar forum resmi.

Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto menilai, Kemenkes berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Melanggar HAM," kata Slamet kepada merdeka.com, Senin (17/4).

Dia mengingatkan Kemenkes soal kebebasan berpendapat yang sudah tertuang dalam Pasal 28 huruf f Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 28 f berbunyi 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.

"Sebaiknya Kemenkes tidak melanggar ketentuan UUD 1945, yang mengatur kebebasan berpendapat," ujarnya.

Terlalu Berlebihan

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra menilai, Kemenkes terlalu berlebihan karena meminta pegawainya tidak membahas RUU Kesehatan di luar forum resmi.

"Tentu saja ini memang dilihat sebagai bentuk kritikan untuk Kemenkes. Rasanya tidak perlu juga kalau memang mau elegan untuk dilihat sebagai lembaga pemerintah yang akuntabel dan akomodatif harusnya tidak sampai ada surat edaran," kata Hermawan.

Menurut dia, Kemenkes seharusnya cukup memberikan imbauan kepada pegawainya agar mendukung RUU Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.

"Lebih kepada disiplin yang berupa imbauan saja. Kalau seperti ini tandanya menjadi sesuatu agenda yang luar biasa, yang betul-betul diperjuangkan Kemenkes dalam RUU ini. Padahal RUU itu bukan hanya pemerintah tapi demi masyarakat warga bangsa," ucap Hermawan.

Hermawan menduga, Kemenkes menginginkan seluruh jajarannya mendukung RUU Kesehatan. Tidak boleh ada pegawai yang berbeda sikap.

Saat ini, kata Hermawan, Kemenkes setidaknya memiliki lebih dari 10 rumah sakit. Tenaga kesehatan yang bertugas pada rumah sakit tersebut berpotensi berbeda sikap dengan Kemenkes terhadap RUU Kesehatan.

"Maka itu, untuk menyeragamkan kelihatannya memang dibuat surat edaran," kata Hermawan.

Larang Pegawai Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di luar forum resmi. Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: HK 01.01/D/4902/2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan adanya surat edaran tersebut.

“Benar,” kata Nadia saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (16/4).

Surat edaran ini diteken 11 April 2023 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya. Surat ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di Kantor Pusat Ditjen Pelayanan Kesehatan dan para pimpinan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pelayanan Kesehatan. Surat ini ditembuskan ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi.

Isi Surat

Ada lima poin isi surat edaran ini.

1. Bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang menyusun RUU Kesehatan sehingga diharapkan kepada seluruh ASN Kementerian Kesehatan pada kantor pusat dan unit pelaksana teknis serta pegawai BLU pada unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif RUU Kesehatan.

2. Seluruh ASN Kementerian Kesehatan tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani/memberi saran melalui institusi/organisasi di luar Kementerian Kesehatan karena rawan disalahgunakan oleh organisasi/institusi lain tersebut sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

3. Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis serta ASN dan pegawai BLU di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan wajib mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut di atas.

4. Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis wajib mengawasi seluruh ASN/pegawai BLU di lingkungan kerjanya dan mendukung sikap Kementerian Kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian Kesehatan.

5. Ketidakpatuhan terhadap hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Forum Guru Besar Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Kirim Petisi ke Jokowi dan Puan
Forum Guru Besar Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Kirim Petisi ke Jokowi dan Puan

Petisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
FOTO: Menentang Pengesahan RUU Kesehatan, Ribuan Tenaga Medis Geruduk DPR
FOTO: Menentang Pengesahan RUU Kesehatan, Ribuan Tenaga Medis Geruduk DPR

Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Pembubaran Forum Diskusi di Kemang Ganggu HAM dan Demokrasi Indonesia
Pembubaran Forum Diskusi di Kemang Ganggu HAM dan Demokrasi Indonesia

Dia mengatakan kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kemenkes Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Alasannya
DPR Minta Kemenkes Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Alasannya

Desakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.

Baca Selengkapnya
Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September
Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September

Saat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran

Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya