Kemenlu Catat 4.730 WNI di Luar Negeri Terlibat Judi Online
Ribuan generasi Z dan milenial terlibat dalam aktivitas perjudian online yang tersebar di sejumlah negara di luar negeri.
Ribuan generasi Z dan milenial terlibat dalam aktivitas perjudian online yang tersebar di sejumlah negara di luar negeri. Paling besar warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menerangkan sedikitnya terdapat 4.730 WNI yang menjadi pelaku dalam aktivitas judi online.
"Dari tahun 2020 hingga semester pertama 2024, total ada 4.730 warga negara kita yang terjerat judi online d beberapa negara. Namun, terbanyak di Kamboja," terang Judha Nugraha di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/10).
Berdasarkan data itu, tercatat pelaku judi online terbesar dari wilayah Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Tengah dan beberapa provinsi lain di tanah air.
"Korbannya, usia muda Gen-Z antara usia 18-35 tahun dan mereka berasal dari ekonomi menengah. Kami juga mencatat berpendidikan tinggi, bahkan ada yang sudah memiliki gelar master ikut terjerat kasus judi online ini. Bahkan bila diikuti ada mantan anggota DPRD," ucapnya.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan jika pihaknya sejak tahun 2020 lalu sudah melakukan upaya perlindungan warga negara terhadap WNI yang bekerja sebagai operator judi online melalui supervisi dari Kemlu dan Polri.
Sebelumnya ratusan WNI yang berada di Filipina terjaring operasi judi online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 lalu.
Dalam pengungkapan itu, Div Hubinter Polri mengaku akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih jauh terhadap kasus penyaluran warga negara (WN) Indonesia sebagai pekerja operator judi online (daring) di Filipina.
"Yang harus kita cari tahu adalah siapa yang mengorganisir bagaimana modusnya, nanti pihak Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman kasus itu," ujar Khrisna Murti.