Fakta Baru, 539 WNI Jadi Pekerja dan Operator Judi Online di Filipina
Polisi menggerebek lokasi judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina.
539 Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat sebagai operator judi online di Filipina. Hal itu diketahui dari hasil penggerebekan yang dilakukan aparat setempat di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 lalu.
"Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina" terang Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti, Rabu (23/10).
Dari keterlibatan WNI sebagai operator judi online ini, lanjut Khrisna, para operator judi online ini juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.
"Dan yang saya ingin tekankan adalah mereka bukan bagian dari korban TPPO, melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina)," tegas dia.
Dari pengungkapan besar tersebut, ratusan WNI yang terlibat dalam perjudian itu juga tengah menjalani proses hukum di Filipina. Sementara beberapa lainnya dalam proses deportasi ke Indonesia.
"Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan. Siasanya para pelaku dilakukan proses deportasi keimigrasian, dan secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini," ujarnya.
Ditambahkan Atase Kepolisian (Atpol), Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, Kombes Pol Retno Prihawati bahwa pemerintah negara Filipina akan melakukan pengubahan status atau downgrade terhadap seluruh visa milik WNI yang terindikasi bekerja sebagai operator judi online (Offshore Gaming Operator) di Filipina.
Dia menegaskan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos telah mengeluarkan larangan terhadap judi online. Pemerintah Filipina kata Retno juga memberi kesempatan bagi pelaku dari berbagai negara untuk meninggalkan Filipina hingga akhir Desember 2024.
"Dengan demikian pemerintah Filipina melakukan downgrade visa. Namun bukan kepada seluruh warga Indonesia saja, tetapi kepada seluruh warga negara asing yang bekerja di sektor judi online," ujarnya.
Saat ini Divhubinter Polri mengaku lebih pro aktif berkoordinasi dengan PNP (Philippines National Police), NBI (National Bureau of Investigation), dan PAOCC untuk mengidentifikasi para WN Indonesia yang terlibat atau menjadi operator kasus judi online tersebut.
"Memang dari warga kita secara sadar bekerja menjadi operator judi online di Filipina," tegas dia.