KemenPAN-RB: Ada Libur Tambahan saat Pemilu 14 Februari 2024
Azwar Anas menegaskan, libur Pemilu akan berada di luar 27 hari yang sudah disampaikan sebelumnya. Jadi, total libur pada tahun 2024 bisa berjumlah 29 hari.
Libur tambahan di luar 27 hari yang ditetapkan pemerintah
KemenPAN-RB: Ada Libur Tambahan saat Pemilu 14 Februari 2024
Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur untuk tahun 2024. Rinciannya, terbagi atas 17 tanggal merah dan 10 hari cuti bersama.
Namun demikian, hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 belum termasuk dalam skema 27 hari tersebut maka dari itu pemerintah akan memberikan libur tambahan secara terpisah.
"Ini kan diperkirakan 14 Februari 2023 dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur (libur) dengan Keppres tersendiri,"
kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (12/9).
Terkait Pemilu 2024 khususnya Pemilihan Presiden yang berpotensi dua putaran, Azwar Anas menyebut pemerintah akan menyiapkan tambahan libur berikutnya. Artinya akan ada dua libur saat Pemilu 2024.
"Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur. Jadi selain pilpres dan pileg, memungkinan jika ada second round maka nanti kita akan buat Kepres tersendiri terkait dengan Pilpres," tutur Azwar Anas.
Azwar Anas menegaskan, libur Pemilu akan berada di luar 27 hari yang sudah disampaikan sebelumnya. Jadi, total libur pada tahun 2024 bisa berjumlah 29 hari.
"Jika berlangsung dua putaran maka hari libur (cuti bersama) tadi kan 10 hari kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12, (digabunt 17 hari tanggal merah) totalnya 29 hari," kata Azwar Anas.
merdeka.com
Berikut rincian dari total 17 hari tanggal merah di tahun 2024:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Kemudian untuk 10 hari cuti bersama berikut detilnya:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Reporter: Muhammad Radityo/Liputan6.com