Kena razia, puluhan warga Mojokerto bingung bayar denda e-tilang
Merdeka.com - Polres Mojokerto dan Dinas Perhubungan Mojokerto melaksanakan sosialisasi sistem tilang online, melalui kegiatan operasi lalu lintas di Jalan Jayanegara, Mojokerto, Jatim, Kamis (30/3). Masyarakat yang terjaring melanggar lalu lintas, mayoritas masih bingung dengan sistem pembayaran denda secara online dan lebih memilih menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri.
Kegiatan operasi lalu lintas yang digelar petugas gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto sekitar satu jam, menjaring 62 pelanggar lalu lintas. Paling banyak pengendara roda dua tidak membawa surat kendaraan, dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dari 62 pelanggar lalu lintas, hanya satu orang yang berhasil melakukan biaya denda melalui aplikasi e-tilang.
"Saya tidak mau menitipkan denda melalui sistem online karena takut kalau nanti sidangnya tidak sampai segitu (uang yang dititipkan di bank) nati tidak dikembalikan," kata Eva Safitri (32), salah satu pengendara yang terjaring razia.
-
Siapa yang terlibat dalam razia? “Total 2.938 personel gabungan diturunkan,“ kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Senin (15/7).
-
Di mana razia kendaraan di Depok? Guna memaksimal Operasi Patuh Jaya, pengawasan juga dilakukan Satwil wilayah penyangga seperti Kota Depok di Jl. Raya Margonda; Jl. H. IR. Juanda; Jl. Raya Bogor; Jl. Kartini; dan Jl. Boulevard GDC.
-
Apa itu pemutihan denda pajak sepeda motor? Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung di beberapa provinsi. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak sepeda motor yang belum terbayarkan.
-
Siapa pelaku kecelakaan? Sebagai informasi, mahasiswi semester 3 Fakultas Psikologi Universitas Abdurrab ini sangat menyesal atas perbuatannya yang tak sengaja menabrak korban.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan. Dia tampak membungkuk dan sesekali mengaum. Kondisi itu membuat polisi yang berada di lokasi tidak bisa berkomunikasi.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
Menurut Eva, dirinya lebih memilih menunggu sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, sesuai tanggal yang ditetapkan petugas dalam surat tilang yang diberikan. Selain karena dirinya warga Mojokerto, menurutnya sidang di PN lebih mudah dan langsung tahu proses penentuan dendanya.
"Kalau sidang kan tau berapa denda yang diputuskan dan bisa membayar denda dengan uang pas dan tidak perlu proses lagi," ujar Eva.
Sementara pengendara yang lain memilih proses pembayaran denda dengan cara bayar langsung di Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri karena lebih mudah dan sudah terbiasa. Sementara kalau menggunakan sistem e-tilang masih bingung dan butuh ke ATM. Sedangkan kalau tidak punya ATM, harus membayar ke teller bank, baru bisa menukarkan bukti pembayaran ke petugas.
"Saya tidak punya ATM, pilih menunggu sidang saja lah. Kalau menggunakan sistem online, saya harus ke bank, habis itu ke petugas menukar barang bukti juga butuh waktu yang lumayan," kata Yuda, pengendara lainnya.
Sementara Aiptu Ainur Rosyid, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Mojokerto, mengatakan, sistem e-tilang ini terus disosialisaikan ke masyarakat supaya lebih paham dan memudahkan para pelanggar dalam mengambil barang bukti pelanggaran. Masyarakat tinggal membayar denda sesuai dengan pelanggaran pasal dalam bukti tilang yang diberikan.
"Ini untuk memudahkan pelanggar membayar denda sesuai dengan pelanggarannya dan bisa mengambil barang bukti pelanggaran. Terutama masyarakat yang tempat tinggalnya jauh atau luar kota tidak perlu bolak balik hanya menunggu proses sidang," kata Rosyid.
masih kata Rosyid, e-tilang ini sangat efektif bagi masyarakat dalam proses pembayaran denda. setelah ditilang, hanya butuh waktu beberapa menit saja langsung bisa membayar melalui mobile banking dan bisa mengambil barang bukti yang disita petugas.
"Setelah bayar melalui mobile banking, barang bukti langsung bisa diberikan ke pelanggar dengan menukar bukti pembayaran. Kalau nanti dalam sidang uang denda yang dititipkan melalui bank ada sisa, akan dikembalikan ke rekening pelanggar secara sistem," pungkas Rosyid. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teman Seangkatan Kenang Sosok Briptu Rian, Polisi yang Dibakar Istri di Mojokerto
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung Suprihandono saat dikonfirmasi hanya membenarkan soal kabar kematian perwira mantan Kasat Reskrim Polres Kota Mojoke
Baca SelengkapnyaPesona alam Bukit Cendono di Mojokerto membuatnya layak dikunjungi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di usia muda, bahkan pria ini bisa meraup penghasilan lebih besar dari pada para pekerja kantoran.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaJemaah haji bahkan diantar kerabat menggunakan puluhan mobil dari Janeponto sampai ke Asrama Haji Sudiang Makassar.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Garut, Minggu (30/6).
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnya