Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kena Tipu Rp4,7 Miliar, Korban Dijanjikan Anaknya Masuk Akpol Tanpa Tes

Kena Tipu Rp4,7 Miliar, Korban Dijanjikan Anaknya Masuk Akpol Tanpa Tes Pelaku Penipuan Masuk Akpol Tanpa Tes di Garut. ©2022 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Dua warga Kecamatan Cibalong dan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat kena tipu tersangka yang berinisial J (46) dan CB (37) hingga Rp4,7 miliar. Kedua korban diketahui dibujuk rayu untuk mengeluarkan uang tersebut dengan janji akan memasukan anak mereka ke Akademi Kepolisian (Akpol) tanpa tes di 2022.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Awalnya, tersangka J mendekati kedua korban dan datang ke rumahnya menawarkan jasa yang bisa memasukan anak korban ke Akpol tanpa tes.

“Tersangka J ini mengetahui bahwa anak kedua korban ini memang ingin menjadi polisi, Akpol, sehingga tersangka datang ke rumahnya untuk menawarkan hal tersebut. Tersangka ini menyebutkan untuk bisa masuk Akpol tanpa tes diharuskan menyerahkan sejumlah uang,” katanya di Garut, Rabu (16/11).

Dengan segala bujuk rayu yang dilakukan J, kedua tersangka akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

“Selama sekitar 1 tahun dari Oktober 2021 sampai Agustus 20222, total kerugian dari kedua korban mencapai Rp 4,7 miliar,” ungkapnya.

Aksi J ternyata tidak sendiri, karena setelah mendatangi kedua korban langsung mengenalkan kepada satu tersangka lainnya yang berinisial CB. Di hadapan para korban, CB mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP dan bertugas di Asisten Sumber daya Manusia (SSDM) Mabes Polri sebagai staff.

Di tahun 2021, CB diketahui menjanjikan kepada kedua korban akan bisa memasukan anaknya ke Akpol tanpa tes. Hal yang dijanjikan, anak kedua korban masuk sebagai taruna Akpol di tahun 2022 sehingga pengurusannya dilakukan sejak 2021.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka ini sempat menggunakan uang korban itu untuk melakukan bimbingan-bimbingan kepada anak korban di Semarang (Jawa Tengah). Jadi dikostkan di Semarang untuk melakukan bimbingan psikologi dan juga termasuk bimbingan akademik. Setelah ngekos selama beberapa waktu, diarahkan juga anak korban mengaku kepada orang tuanya bahwa mereka dibimbing di Lemdik Akpol, dan ternyata tidak,” jelasnya.

Selain itu juga, para pelaku di tahun 2022 tidak pernah mendaftarkan kedua anak korban ke Akpol, namun membuat kartu tes palsu. Kartu tes palsu tersebut pun kemudian difoto dan dikirimkan kepada kedua korban untuk meyakinkan.

Hingga Oktober 2022, korban melihat anaknya tidak juga masuk ke pendidikan di Akpol sehingga muncul kecurigaan sehingga meminta uang-uang yang sudah diberikan kepada pelaku J dan CB. Korban pun akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Purbalingga, Jawa Tengah dan mengamankannya lalu menyerahkan ke kepolisian.

Karena tempat kejadian perkara (TKP) penipuan di Kabupaten Garut, proses pun dilakukan di Polres Garut. “Hasil penyidikan dan pemeriksaan kepada tersangka, ternyata sudah ada total dari operasi selama 1 tahun atau 2021-2022 ada tiga korban yang menjadi sasaran mereka, itu 2 orang dari Garut dan 1 orang dari kota Bandung,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa uang-uang yang diambil dari kedua korban selain untuk mengelabui korban dengan mendaftarkan ke bimbingan-bimbingan belajar, digunakan juga sampai habis untuk kebutuhan pribadi tersangka, mulai membeli sejumlah aset, barang, berjudi, hingga prostitusi.

“Dari tersangka CB, kami berhasil menyita ada 1 sertifikat tanah di Purbalingga Jawa Tengah, kendaraan bermotor, sejumlah uang. Dari tersangka J, kami amankan sebuah bangunan rumah di daerah Margalaksana Cilawu, dan kemudian termasuk sejumlah HP dan peralatan rumah tangga lainnya, dan rekening pribadinya,” ucapnya.

Wirdhanto mengatakan bahwa pihaknya belum ada alat bukti yang mengarah pada adanya keterlibatan anggota Polri dalam aksi penipuan yang dilakukan kedua tersangka. Kepada keduanya, pihaknya menyangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

“Kami tentunya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpedaya dan menjadi korban penipuan dengan modus operandi akan menyukseskan putra putri untuk bisa masuk polisi melalui jalur apapun tanpa tes dan memberikan jaminan bahwa akan masuk semuanya dengan mudah tanpa tes. Karena semua akan melalui proses yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Penipuan Masuk TNI Tanpa Seleksi, Pelaku Raup Untung Rp587 Juta
Modus Penipuan Masuk TNI Tanpa Seleksi, Pelaku Raup Untung Rp587 Juta

Modus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI

Baca Selengkapnya
Ngaku Kenal Dekat Jenderal Mabes Polri, Pria Ini Tipu Korban Rp1,6 Miliar
Ngaku Kenal Dekat Jenderal Mabes Polri, Pria Ini Tipu Korban Rp1,6 Miliar

DY diamankan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. DY dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya
Janjikan Lolos Anggota Polisi, IRT di Bandung Tipu Korban Rp500 Juta
Janjikan Lolos Anggota Polisi, IRT di Bandung Tipu Korban Rp500 Juta

Uang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Putranya Lolos Bintara Polri, Anggota DPRD Selayar Malah Tertipu Rp385 Juta
Dijanjikan Putranya Lolos Bintara Polri, Anggota DPRD Selayar Malah Tertipu Rp385 Juta

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Gadungan Resahkan Warga Lombok, Tipu Bisa Jadi Tentara Bayar Rp400 Juta
VIDEO: TNI Gadungan Resahkan Warga Lombok, Tipu Bisa Jadi Tentara Bayar Rp400 Juta

Korem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka

Polisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.

Baca Selengkapnya
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.

Baca Selengkapnya
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PPPK, 7 Warga Mojokerto Rugi Ratusan Juta Rupiah
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PPPK, 7 Warga Mojokerto Rugi Ratusan Juta Rupiah

Salah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.

Baca Selengkapnya
Pemuda di Makassar Tertipu Penerimaan Akpol, Habis Rp4,9 Miliar dan Dijanjikan Bertemu Kapolri
Pemuda di Makassar Tertipu Penerimaan Akpol, Habis Rp4,9 Miliar dan Dijanjikan Bertemu Kapolri

Pelaku memaksa Gonzalo berbohong kepada keluarganya dan mengklaim telah bertemu dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
OB Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Calo PPDB Tipu Korban Capai Rp20 Juta, Diringkus Polisi
OB Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Calo PPDB Tipu Korban Capai Rp20 Juta, Diringkus Polisi

Pelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Baca Selengkapnya