Keterlibatan TNI dalam berantas teroris akan diatur dalam Perpres
Merdeka.com - Keterlibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme akan dirinci dalam Peraturan Presiden (Perpres). Ini diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i.
"Kia tidak merinci (keterlibatan TNI) di dalam UU pemberantasan terorisme ini melainkan kita memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Syafi'i menuturkan, Panja sengaja tidak merinci keterlibatan TNI dalam Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena khawatir terjadi tumpang tindih aturan. Sebab, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di pasal 7 ayat 1 dan 2 sudah mengatur keterlibatan TNI dalam memberantas teroris.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa tujuan dari perombakan struktur di TNI? Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan perombakan struktur di dalam jajaran TNI dengan melakukan rotasi. Dalam rangka persiapan 25 perwira tinggi (pati) TNI yang akan memasuki masa pensiun.
"Kita tadi sepakat dengan Pak Menteri (Wiranto) agar amanat dari Pasal 7 ayat 2 itu, pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris," ucapnya.
Mengenai konten draf Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Syafi'i mengklaim akan rampung awal Desember 2017. Alotnya pembahasan draf tersebut dikarenakan masih adanya pasal-pasal yang harus ditinjau kembali.
"Kalau konten sudah 100 persen tapi penyusunan konstruksi pasalnya itu 90 persen," ujar dia.
"Jadi awal Desember ini sudah diparipurnakan," imbuhnya.
Perlu diketahui, DPR saat ini tengah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Upaya ini dilakukan guna mempermudah penanganan tindakan teror di Tanah Air. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaPanja ini akan mengawasi posisi TNI pada pesta demokrasi tahun depan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaAria tegas mengatakan TNI tidak boleh ikut berpihak ke salah satu capres dengan alasan apapun
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaAria Bima meminta Bawaslu untuk lebih ketat mengatur TNI yang ikut mendukung salah satu capres
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaImparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto akan memberikan penekanan aspek yuridis, sesuai dengan UU TNI dan UU pemilu bahwa prajurit TNI tidak boleh berpolitik praktis.
Baca Selengkapnya