Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPD Gerindra Lampung Tengah kembalikan Rp 1,5 M ke KPK

Ketua DPD Gerindra Lampung Tengah kembalikan Rp 1,5 M ke KPK Gunadi Ibrahim diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Tengah, Gunadi Ibrahim mengembalikan uang Rp 1,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, dia menampik uang tersebut berkaitan dengan persetujuan DPRD Lampung Tengah atas pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang pemberian suap oleh terdakwa Mustafa, Bupati non aktif Lampung Tengah. Gunadi mengklaim uang tersebut sebagai bentuk pinjaman dari Mustafa.

"Saya rasa berbeda, karena ini pinjaman," ujar Gunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6).

Jaksa sanksi terhadap keterangan Gunadi. Ketua majelis hakim Made kembali mengonfirmasi ada tidaknya kaitan penerimaan uang Rp 1,5 miliar yang diterima Gunadi, kemudian dikembalikan ke KPK dengan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap pinjaman daerah Lampung Tengah. Namun bantahan kembali disampaikan oleh Gunadi.

Ia menegaskan tidak ada instruksi apapun darinya terhadap anggota DPRD Lampung Tengah fraksi Gerindra terhadap pengajuan pinjaman daerah yang diajukan Mustafa.

"Setelah menerima uang apakah saudara ada intruksi untuk meneken surat peminjaman uang itu?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah perintahkan. Saya menyerahkan sepenuhnya pada mereka (anggota DPRD Lampung Tengah fraksi Gerindra)," ujarnya.

Nama Gunadi juga disebut oleh pengawal pribadi Mustafa, Erwin Nursalim, dalam Berita Acara Pemeriksaan saat bertemu dengan satu staf Mustafa.

Kepada staf tersebut, Erwin mengatakan masih ada kurang Rp 2 miliar guna memuluskan persetujuan pinjaman daerah. Informasi itu diperoleh dari Aan, staf Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Taufik Rahman.

"Uang yang diminta belum cukup masih kurang Rp 2 miliar ada permintaan Gerindra Rp 2,5 miliar, lalu untuk Gunadi, ketua DPRD Lampung Tengah Rp 2 miliar, DPRD Rp 5 miliar. Totalnya Rp 9,5 miliar dikeluarkan Taufik atas pengesahan persetujuan pinjaman daerah Rp 300 miliar," ucap jaksa Ali saat membacakan BAP milik Erwin dan langsung dibenarkan.

Diketahui, Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukkan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.

Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak,  Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak, Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang

Kepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo yang sempat dicopot akibat kasus dugaan pungutan liar berkedok infak, kini dikembalikan ke jabatan semula.

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terkait Harta Kekayaan
KPK Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terkait Harta Kekayaan

Pahala menyebut KPK memiliki kecurigaan atas harta Arinal.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Tolak Usulan Pemprov Utang Rp1 Triliun untuk Kelola Sampah: Jangan Sampai Korbankan Masyarakat
DPRD DKI Tolak Usulan Pemprov Utang Rp1 Triliun untuk Kelola Sampah: Jangan Sampai Korbankan Masyarakat

Seluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.

Baca Selengkapnya