Ketua Presidium Alumni 212: Habib Rizieq menolak Perppu ormas
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atas keluarnya itu, Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo menyampaikan kalau Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab ikut menolaknya.
"Habib (Rizieq) sangat menolak Perppu ini," kata Sambo menyampaikan pesan dari Rizieq, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Sambo menilai, kalau Perppu tersebut sama saja dengan pemberangusan hak masyarakat untuk berserikat, salah satu dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Terlebih jika dikaitkan dengan rentetan aksi unjuk rasa yang digelar pada Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
-
Mengapa Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi HAM? Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan sila kedua Pancasila, “kemanusiaan yang adil dan beradab“ yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai prinsip-prinsip HAM.
-
Bagaimana sumpah pemuda diikrarkan ? Pada momen tersebut, kemudian tercetus lah ikrar yang bernama Sumpah Pemuda.
-
Apa hak utama warga negara dalam hukum dan pemerintahan? Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Apa arti sebenarnya dari demokrasi? Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan ada di tangan rakyat.
-
Kenapa demokrasi penting bagi masyarakat? Dengan demokrasi, setiap individu memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
-
Siapa yang mengusulkan persamaan hak dalam BPUPKI? Mengutip dari Himpunan Risalah Sidang-Sidang dari BPUPKI-PPKI yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara RI, peran Maria dalam BPUPKI yakni mengusulkan terkait persamaan hak.
"Ini sangat berbahaya bagi keutuhan demokrasi di negeri ini. Kami merasakan ada udang di balik batu. Bisa ormas lainnya yang kena. Seperti zaman dulu awalnya Masyumi kemudian lainnya kena. Sama kayak zaman PKI dulu," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam aturan itu, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri, sebagai penerbit izin, diberi wewenang membubarkan ormas.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaSaat menyampaikan orasi, Habiburokhman mengumumkan, tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiskusi Konsolidasi Pro Demokrasi ini digelar untuk menolak Politik Dinasti, Pelanggaran HAM serta bangkitnya Neo Orba.
Baca SelengkapnyaDeretan hal menarik yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada di gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolitisi Gerindra, Habiburokhman menemui langsung pendemo yang memadati depan Gedung DPR MPR.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca Selengkapnya