Komisi I minta pemerintah bentuk aturan soal TNI selain berperang
Merdeka.com - Anggota Komisi 1 DPR fraksi PDIP, Charles Honoris mengatakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi lebih profesional usai Orde Baru tumbang. Menurut dia, karena dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) telah dihapuskan melalui Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 yang menyebutkan tugas utama TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara.
Dia mengatakan, tugas pokok TNI ialah menjaga kedaulatan, namun selain itu sifatnya hanya membantu saja. Perbantuan tersebut sering di dengar dengan istilah Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Yang mengaturnya tidak hanya sebatas MoU (kesepakatan) karena rawan disalahgunakan," papar Charles kepada awak media di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa tujuan dari perombakan struktur di TNI? Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan perombakan struktur di dalam jajaran TNI dengan melakukan rotasi. Dalam rangka persiapan 25 perwira tinggi (pati) TNI yang akan memasuki masa pensiun.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kenapa TNI dibentuk? TNI dibentuk sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan Belanda demi mempertahankan kemerdekaan.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
Dilanjutkannya, turunnya para militer selain ke dalam perang seharusnya melalui keputusan politik negara. Hal tersebut menunjukan bahwa harus ada keputusan presiden dengan persetujuan DPR. Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan sekali adanya UU Perbantuan yang mengatur secara rinci dan teknis OMSP.
"Misalnya diperbantukan untuk apa dan dalam kondisi apa. Harus ada undang-undang turunan dari UU TNI sekarang. Sehingga tidak menjadi polemik sekarang ini," ujar dia.
Menurutnya, sekarang ini banyak sekali instansi-instansi yang meminta bantuan secara langsung kepada TNI tanpa melalui prosedur yang berlaku. Hal tersebut dapat menyebabkan masalah di kemudian hari karena tidak terdapat payung hukum yang mengatur.
"Pemahaman saya itu tidak bisa harus ada persetujuan dari presiden dong. Persetujuan Presiden dan DPR sekarang yang dilangkahi," ucap Charles.
Militer kini pun telah di terjunkan untuk di perbantukan ke dalam kegiatan-kegiatan pemerintah daerah seperti penggusuran hingga pertanian. Dia menyebutkan bahwa terdapat contoh di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pada bulan Mei lalu, DPRD Sulawesi Selatan menyampaikan informasi tentang adanya puluhan anggota TNI di Kabupaten Pinrang yang melakukan razia dan sweeping kepada truk yang membawa beras ke kabupaten lain untuk di jual. Para petani diharuskan menjual berasnya kepada Bulog dengan harga lebih murah.
"Ini pelanggaran dari kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara," tandas Charles.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaWacana angkatan siber kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI.
Baca SelengkapnyaJangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.
Baca SelengkapnyaTNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaApabila menyangkut evaluasi pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil tentu harus evaluasi undang-undang.
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaKetakutan dwifungsi itu lantaran ada jabatan kementerian yang boleh diisi TNI.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaHasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.
Baca Selengkapnya