Komisi III ke Kapolri: Personel yang Tahu Rekayasa Kasus Brigadir J, Pidana dan Pecat
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Kapolri tindak tegas personel Polri yang terlibat dalam kasus Brigadir J. Dia menilai ada dua pelanggaran yang terjadi dalam penanganan kasus ini, secara pidana dan etik.
Politisi Partai Nasem ini melihat ada dua peristiwa terjadi dari kasus Brigadir J. Pertama, pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kemudian, adanya rekayasa kasus atau obstruction of justice. Taufik menekankan pada peristiwa kedua.
"Untuk yang rekayasa ini kan akan berujung pada dua hal. Bisa berujung ke pidana, dan juga berujung ke pelanggaran etik," ujar Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolri di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (24/8).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
Sehingga nantinya, lanjut Taufik, tindak lanjut dari Polri akan terbagi menjadi dua. Bagi personel yang sejak awal mengetahui pembunuhan hingga terlibat rekayasa dari Irjen Ferdy Sambo, maka perlu ditindak secara pidana dan etik.
"Nah (personel) ini tidak ada ampun, Pak Kapolri. Harus kita pidanakan bahkan kita pecat," tegasnya.
Kemudian, bagi personel yang tidak terlibat dari awal, tetapi tetap ikut dalam rekayasa kasus, maka harus dikenakan pelanggaran etik.
"Kedua ada juga personel yang terlibat dalam rekayasa kasus ini yang sebenarnya tidak tahu sejak awal peristiwanya. Tapi karena melakukan unprofessional conduct, harus dimintakan pertanggungjawabannya", ucapnya.
Kapolri, ujar Taufik, harus dapat memilah mana personel yang melanggar pidana dan etik, serta mana yang hanya sebatas pelanggaran etik.
Dia menyayangkan banyak personel yang terlibat padahal memiliki prestasi cemerlang di kepolisian. Namun, prestasi tidak boleh menjadi alasan Polri tidak menindak tegas para personel tersebut. Tujuannya, ungkap dia, agar memberikan pesan kepada personel polisi lainnya.
"Meskipun sudah ada prestasi tapi harus ditindak tegas, Pak Kapolri. Ini memberikan pesan kepada seluruh personel Polri untuk jangan sekali-kali melakukan rekayasa kasus. Karena pimpinan Polri tidak akan memberikan ampun. Pesannya itu harus jelas dan terang," tutup Taufik.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca Selengkapnya