Komisi III: Masyarakat Lebih Takut Tilang Manual dari ETLE
Merdeka.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual bersamaan dengan tilang elektronik atau ETLE.
Di mana kepolisian hanya akan melaksanakan tilang manual jika pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran dinilai membahayakan.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai tepat langkah tersebut. Karena menurutnya, banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara sejak dihilangkannya tilang manual.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Siapa yang harus menutupi tilang elektronik? “Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa,“ kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu (12/7).
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Apa saja teknologi yang digunakan di TPS Balak? Fasilitas ini dilengkapi dengan teknologi pengolahan sampah antara lain conveyor belt, baler, peralatan komposting, kendaraan pengangkut sampah.
"Etika berkendara masyarakat banyak yang menyimpang sejak tidak ada tilang manual. Jadi dengan ini saya harap kondisi jalanan dapat jauh lebih tertib dan kondusif,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (22/5).
Kendati begitu, politikus Partai Nasdem ini mengimbau kepolisian tetap melakukan edukasi dan pencegahan saat melaksanakan tilang manual.
“Nah kebijakan tilang manual ini utamanya memang bukan ada pada penindakan tilangnya, tapi lebih kepada terciptanya situasi tertib berkendara. Petugas yang berada di lapangan harus bisa meng-cover hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh ETLE, yaitu edukasi dan pencegahan. Hal ini karena memang faktanya di lapangan, banyak yang tidak jera dengan ETLE. Lebih takut dengan yang manual,” tambahnya.
Walaupun menyebut opsi pemberian sanksi tilang harus diletakkan pada urutan terakhir, namun Sahroni menegaskan bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tilang manual sama sekali. Terlebih jika terdapat pelanggaran yang fatal dan membahayakan.
“Bukan berarti tidak boleh (tilang manual) loh ya. Kalau didapati pelanggaran-pelanggaran yang fatal, itu wajib ditilang. Apalagi pelanggaran yang sifatnya sudah turut membahayakan pengguna jalan lain,” pungkas Sahroni.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai lima nomor resmi untuk mengirimkan surat tilang.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca Selengkapnya