Komnas HAM Desak Pemerintah Berlakukan Karantina Wilayah untuk Cegah Corona
Merdeka.com - Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera berlakukan karantina wilayah atau lockdown terhadap sejumlah daerah yang masuk zona merah penyebaran virus corona. Hal ini sebagai upaya menghentikan penyebaran corona.
"Komnas HAM meminta kepada Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah, untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan ataupun orang dalam pengawasan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Jumat (27/3).
Pasalnya Komnas HAM melihat terjadi tren kenaikan terus menerus sebaran positif Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia. Area persebarannya sudah hampir meliputi seluruh wilayah Indonesia. Saat ini sudah ada 27 provinsi yang merawat pasien Covid-19. Data tersebut melonjak sangat tajam sejak diumumkan pertama kali tanggal 2 Maret yang hanya mencatat 2 orang terkonfirmasi positif di DKI Jakarta.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Bagaimana mengendalikan penyebaran ransomware? Jika memungkinkan, lakukan Access Segmentation untuk membatasi kebocoran dalam area tertentu, sehingga kebocoran yang terjadi tidak meluas ke sistem lain.
-
Bagaimana mencegah penularan flu? Menghindari kontak fisik dengan orang yang sedang sakit flu, seperti bersalaman, berpelukan, atau berciuman. Jika ada anggota keluarga yang terkena flu, usahakan untuk menjaga jarak dan tidak berbagi barang pribadi.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dampak yang dirasakan masyarakat bukan hanya kesehatan publik yang terganggu, juga termasuk tenaga kesehatan dan alat-alat kesehatan serta juga perekonomian, pendidikan, ketenagakerjaan dan juga struktur sosial masyarakat," paparnya.
Di samping itu, Komnas HAM juga mendesak pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi untuk memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik.
"Memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya," tegas Beka Ulung.
Menurut Beka, dalam kondisi seperti ini pemerintah juga mesti tetap memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar dari rumah. Di samping juga pemerintah harus menjamin distribusi bahan makanan pokok yang memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya.
"Memastikan dilindungi dan dipenuhinya hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini," pintanya.
Beka juga meminta pemerintah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dalam mada karantina wilayah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"(Negara harus) meminimalisir potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah, serta mengambil langkah-langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga pasien dan juga tenaga kesehatan," tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaSMPN 8 Tangerang Selatan memberlakukan lockdown selama 14 hari karena adanya kasus cacar air dan gondongan di sekolah.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani meminta Pemerintah memperkuat jaring pengaman layanan kesehatan secara komprehensif dan terkoordinasi, terkait penyakit monkeypox.
Baca SelengkapnyaSatu kasus terakhir dilaporkan pada 14 Oktober 2023 yang merupakan warga DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kualitas udara di Jakarta telah mencapai tingkat yang membahayakan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaKemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Baca Selengkapnya