Anggota DPR Charles Jelaskan Rumus 6M + 1S Cegah Dampak Polusi Udara Jakarta
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kualitas udara di Jakarta telah mencapai tingkat yang membahayakan.
Politikus PDIP ini mengungkapkan DPR mendorong pembentukan Pansus Polusi Udara untuk menyusun solusi.
Anggota DPR Charles Honoris Jelaskan Rumus 6M + 1S Cegah Dampak Polusi Udara Jakarta
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kualitas udara di Jakarta telah mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut dia, tingkat polusi udara 14 kali lipat lebih buruk dari standar minimal dari WHO.
"Kondisi ini telah berdampak serius pada kesehatan masyarakat, dengan kasus infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) meningkat dengan sangat pesat,"
kata Charles dalam keterangannya, Jumat (1/9).
merdeka.com
Rumus 6M + 1S
Sebagai wakil rakyat, Charles prihatin dan bertanggungjawab untuk mencari solusi guna mengatasi dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh polusi udara ini. Dia mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S.
Prokes 6M + 1S mencakup tindakan, seperti memantau kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan alat penjernih udara di dalam ruangan, menghindari sumber polusi, mengenakan masker, menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta mengajak masyarakat untuk segera berkonsultasi kepada tenaga kesehatan jika mengalami masalah pernapasan atau gejala kesehatan lainnya.
Politikus PDIP ini mengungkapkan DPR mendorong pembentukan Pansus Polusi Udara untuk menyusun solusi atas masalah tersebut dalam jangka panjang.
"Komisi IX setuju membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan mendorong koordinasi yang erat antar komisi di DPR RI serta melibatkan lintas kementerian dan lembaga pemerintah, untuk perlu bersama-sama bergotong royong untuk merumuskan solusi komprehensif dan jangka panjang dalam mengatasi krisis polusi udara ini," Ujar Charles.
Charles berharap dengan menerapkan protokol 6M + 1S ini, masyarakat Jakarta dan sekitarnya dapat terhindar dari dampak polusi udara yang berbahaya.
"Polusi udara adalah masalah serius yang mempengaruhi kita semua. Mari bersama-sama berperan aktif dalam menjaga kesehatan dan lingkungan kita," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) penanggulangan dampak polusi bagi kesehatan setelah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) naik signifikan.
SE dengan nomor HK.02.02/C/3628/2023 yang ditetapkan pada Senin (28/8) ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan puskesmas.
Dalam SE ini, Kemenkes meminta pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan.
"Polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi sehingga penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk masyarakat,"
kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendaliam Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam rilis resminya, Rabu (30/8).
merdeka.com
Adapun upaya yang dimaksud adalah mengedukasi masyarakat melalui kampanye terkait dampak jangka pendek (akut) hingga panjang (kronis) akibat polusi udara di berbagai media.
Kemudian, upaya yang kedua adalah mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat berupa pemberian peringatan dini dari hasil pemantauan kualitas udara secara aktual yang bersumber resmi dari pihak yang berwenang.
Lalu, upaya ketiga adalah Kemenkes mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikanstrategi peningkatan kualitas udara dan lengelolaan dampak kesehatan, mulai dari menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S, membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi.
Selain itu, juga meningkatkan upaya surveilans, identifikasi, dan intervensi dini serta Health Risk Assessment, serta penanganan kasus komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
"Upaya keempat menyiapkan Fasyankes tingkat pertama dan tingkat lanjutan serta bekerja sama dengan stakeholder terkait lainnya dalam penanganan keluhan atau gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi udara," kata Maxi.
Selanjutnya, upaya kelima adalah mendorong masyarakat menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid atau penyakit penyerta, dan lanjut usia.
Keenam, memastikan ketersediaan masker di setiap daerah dalam memproteksi polusi udara khususnya masker yang dapat memfiltrasi polusi udara khususnya PM2,5.
Terakhir, melaksanakan pemantauan kualitas udara serta pencegahan dan pengendalian peningkatan kasus yang ditemukan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal P2P.