Kompas TV siap ladeni gugatan 3 bekas wartawannya di pengadilan
Merdeka.com - Kompas TV menyatakan siap meladeni gugatan 3 mantan wartawannya jika kasus pemecatan yang dilakukan pihaknya harus berujung di pengadilan.
Humas Kompas Gramedia, Widi Kristiawan, meyakini tindakan perusahaan memecat Produser Kompas TV Rian Suryalibrata, Muhammad Iqbal Syadzali (reporter) dan Fadhila Ramadhona (reporter) sudah dalam koridor yang benar.
"Kalau mediasi kita siap, kalau akhirnya ke pengadilan juga tidak ada kata tidak siap," kata Widi saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/12).
-
Siapa pendiri Kompas Gramedia? Namanya tersohor karena menjadi salah satu pendiri dari Kelompok Kompas Gramedia.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Mengapa karyawan Meta dipecat? Persoalannya adalah mereka 'menyalahgunakan' voucher makan senilai USD25 atau Rp 389 ribu untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari.
Widi mengatakan, pemecatan dilakukan kepada tiga wartawan karena "ada attitude yang sudah dicederai."
Menurutnya, ini bukan soal nominal uang Rp 50 ribu yang dituding telah digelapkan Iqbal hingga akhirnya berujung ke pemecatan Rian, sang produser.
"Ini soal integritas," tegas Widi.
Dimintai tanggapan soal pengakuan Iqbal bahwa uang itu tidak pernah dia nikmati dan sang sopir sudah mengaku memegang uang Rp 50 ribu itu, Widi enggan merinci.
"Proses itu sudah selesai di HR dan kesimpulannya mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangannya sesuai dengan kaidah perusahaan," ujar Widi.
Widi mengatakan, pihaknya siap beradu fakta di pengadilan terkait hal ini.
Seperti diketahui, produser Kompas TV Rian Suryalibrata, serta dua reporter, Muhammad Iqbal Syadzali dan Fadhila Ramadhona, dipecat oleh perusahaan mereka, Kompas Media Grup. Ironisnya, Rian dan Iqbal dipecat lantaran dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 50 ribu.
Sementara Dila dituduh membuat laporan keuangan palsu, berkaitan dengan peliputan yang dilakukan Fadhila di wilayah Sumatera Barat, pada Juni 2015.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian.
Baca SelengkapnyaKY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaTerkait dugaan keterlibatan anggota TNI, KSP juga belum bisa berkomentar lebih jauh.
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).
Baca SelengkapnyaDK PWI sudah menerbitkan surat untuk dibentuk KLB.
Baca SelengkapnyaDaftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca Selengkapnya