Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KontraS Aceh Sebut Reparasi Korban Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jargon

KontraS Aceh Sebut Reparasi Korban Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jargon Ilustrasi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak serius menangani korban pelanggaran HAM masa lalu di tanah Serambi Mekkah. Selama ini Pemerintah Aceh hanya sebatas mengeluarkan jargon kebijakan mengatakan akan mereparasi mendesak bagi 245 orang korban.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra menyebut sebelumnya kebijakan itu diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020, pada tanggal 27 Mei 2020. Namun hingga kini kebijakan tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Sebaliknya pemerintah mengklaim salah satu capaian kinerjanya terkait dengan indikator perdamaian, telah melakukan reparasi mendesak untuk korban pelanggaran HAM di Aceh.

Orang lain juga bertanya?

"Kebijakan sejak 2020 yang belum ada realiasi, kok diklaim sebagai capaian? Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya sebatas jargon, tapi harus radikal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Hendra Saputra, Jumat (9/7).

Dia menyebut, seharusnya reparasi mendesak itu segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut. Kalau direalisasikan tahun berikutnya, maka tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak, lebih kepada reparasi konprehensif.

Dia menjelaskan, reparasi mendesak mengacu pada Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bertujuan untuk mendorong proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Reparasi mendesak diberikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga proses pengungkapan kebenaran bisa berlangsung tanpa ada hambatan.

"Kondisi mendesak dalam reparasi kalau mau kita umpamakan dalam situasi bencana alam, mirip seperti proses emergency respons pasca bencana, di mana masyarakat terdampak bencana musti dibantu dulu kebutuhan dasar pangan untuk dia bertahan hidup," sebutnya.

Sementara itu, dalam SK Gubernur Aceh tentang penetapan reparasi mendesak bagi korban pelanggaran HAM, jenis layanan reparasi mendesak yang diberikan dapat digolongkan dalam layanan medis, layanan psikologis, bantuan usaha, jaminan sosial bagi korban lansia dan layanan keperdataan.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar segera merealisasikan reparasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SK tersebut, supaya bisa menjadi klaim terhadap capaian kinerja tahun ke lima.

Jika belum ada realisasi hanya masih sebatas SK Gubernur Aceh, menurut Hendra, tidak tepat diklaim bahwa reparasi mendesak sebagai capaian 4 tahun Pemerintah Aceh dalam isu perdamaian di bawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Mengenang Tragedi Rumoh Geudong, Tindak Pelanggaran HAM Berat Masa Konflik Aceh
Mengenang Tragedi Rumoh Geudong, Tindak Pelanggaran HAM Berat Masa Konflik Aceh

Peristiwa kelam ini cukup memberikan luka mendalam bagi masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI di era konflik Aceh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus

Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.

Baca Selengkapnya
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi

Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.

Baca Selengkapnya
Tueng Bila, Cara Masyarakat Aceh Menuntut atas Kerugian yang Dideritanya
Tueng Bila, Cara Masyarakat Aceh Menuntut atas Kerugian yang Dideritanya

Malu atau "Malee" dalam bahasa Aceh bagi mereka adalah suatu hal yang harus ditutupi atau "ditelan" dan tidak boleh diketahui orang lain.

Baca Selengkapnya
Keluarga Rico Sempurna Wartawan Tewas di Karo Ngadu ke Komnas HAM, Minta Kapolda Hingga Pangdam Dipanggil
Keluarga Rico Sempurna Wartawan Tewas di Karo Ngadu ke Komnas HAM, Minta Kapolda Hingga Pangdam Dipanggil

Keluarga korban menilai hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut dan mendorong Komnas HAM untuk terlibat melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya