Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban lumpur minta MK perintahkan negara talangi utang Lapindo

Korban lumpur minta MK perintahkan negara talangi utang Lapindo Peringatan 7 Tahun Lapindo. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Merasa lelah menagih ganti rugi ke PT Lapindo Brantas, para korban lumpur Lapindo yang berada di wilayah Peta Area Terdampak (PAT) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mursyid, kuasa hukum korban atau pemohon mengatakan, sudah tujuh tahun lebih perusahaan milik keluarga Bakrie itu belum menuntaskan sisa pembayaran kepada korban.

Karena tidak ada kepastian dari Lapindo Brantas, kata dia, korban mengajukan gugatan undang-undang APBN agar pemerintah menanggung sisa pembayarannya. Ini tidak lain karena area di luar PAT ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah untuk semua kerugian warga, bahkan sistem pembayaran sudah lunas.

"Gugatan ini bukan masalah PT Lapindo bebas atau tidak menyelesaikan tugasnya untuk menyelesaikan ganti rugi. Namun ini sudah terlalu lama untuk pelunasannya. Kami kira negara bisa mengambil alih untuk pembayarannya. Toh negara tidak akan rugi juga," kata Mursyid di Gedung MK, Kamis (28/11).

Sebagai informasi, dalam penanganan lumpur Lapindo pemerintah menggunakan dua pola penanganan. Untuk yang masuk area PAT menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas untuk ganti rugi tanah dan bangunan. Sedangkan di luar PAT menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Mursyid mengatakan, luas area PAT yang menjadi tanggungan Lapindo lebih dari 800 hektare. Itu terbagi dalam kawasan industri dan kawasan permukiman. Menurut dia, dalam skema pembayaran PT Lapindo sudah membayarkan Rp 3 triliun dan sisanya Rp 1,5 triliun.

"PT Lapindo Brantas sudah membayarkan Rp 3 triliun. Sisanya Rp 1,5 triliun. Warga yang menerima bervariasi persentase pembayarannya. Namun PT Lapindo bilang sudah mengeluarkan uang Rp 7 triliun. Bahkan dalam sms yang beredar warga bilangnya mereka memberi uang ke warga itu sebagai bentuk sedekah saja. Belum ada keterangan juga kalau Lapindo akan melunasi atau tidak," ujar Mursyid.

Hari ini hakim MK menggelar sidang pendahuluan untuk membahas hal itu, khususnya pengujian terhadap Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN. Mahkamah tadi pagi baru selesai mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan pemerintah hari ini.

Pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 9 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memasukkan wilayah PAT yang terdiri dari Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang, dan Renokenongo. Pemohon juga meminta MK memerintahkan Negara, Pemerintah dan DPR, memasukkan wilayah tersebut dalam UU APBN/APBN-P tahun berikutnya sebagai pertanggungjawaban Negara/Pemerintah. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum

Kemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas

Satgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Baca Selengkapnya
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Baca Selengkapnya
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar

Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya