Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Bantuan Dana Desa Rp260 Juta, Mantan Kades di Riau Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Bantuan Dana Desa Rp260 Juta, Mantan Kades di Riau Divonis 5 Tahun Penjara ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Munib (41), divonis 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Rp260 juta. Duit itu bersumber dari bantuan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) perusahaan akasia.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa (14/5) tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menjerat Munib dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55.

"Menghukum terdakwa Muhammad Munib dengan pidana penjara selama 5 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar Dahlia.

Orang lain juga bertanya?

Selain penjara, Muhammad Munib diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta.

"Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti kurungan badan selama 3 bulan," ucap Dahlia.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga staf Muhammad Munib, yakni Bendahara Desa Citra Damai, Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara dan dua perangkat desa lainnya, yakni Heri Handoko dan Deni Irawan dituntut 2 tahun penjara.

Ketiga perangkat desa itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Namun, ketiganya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis itu, terdakwa Muhammad Munib dan Wagino menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan menyatakan menerima. Hal sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Ulinuha. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya, Muhammad Munib juga dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara, terdakwa Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan masing-masing 2 tahun penjara.

JPU juga menuntut Muhammad Munib dengan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara tiga perangkat desa dituntut masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan. Beda dengan Munib, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Perbuatan keempat terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, Muhammad Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai dan desanya menerima ADD sebesar Rp300 juta.

Selain ADD, Desa Citra Damai juga mendapat dana bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp700 juta. Kenyataannya, dana tersebut tidak semuanya digunakan terdakwa untuk pembangunan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit BPKP, tindakan Munib merugikan negara Rp260 juta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya