Korupsi berjemaah, 32 anggota DPRD Gunung Kidul dibui
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta memvonis 32 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dengan hukuman penjara antara satu hingga 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah, korupsi dana tunjangan kesejahteraan.
"Majelis hakim tidak menemukan adanya pembenaran dari pembelaan yang dinyatakan terdakwa. Karenanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (2/5).
Seperti diberitakan Antara, menurut Eko hukuman yang diberikan kepada setiap terdakwa berbeda-beda. Sebab ada beberapa terdakwa yang memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana. Namun ada pula terdakwa yang belum mengembalikan dana.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut juga jauh lebih ringan bila dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu antara 4,5 tahun hingga enam tahun penjara.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Apalagi mereka dianggap tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh.
Sedangkan hal dianggap meringankan, sebagian besar terdakwa sudah berusia lanjut. Kondisi tubuh mereka sudah sering sakit-sakitan. Mereka juga berperan sebagai kepala keluarga, serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim membagi penyampaian vonis kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,05 miliar itu dalam lima berkas, masing-masing berisi satu hingga sembilan terdakwa.
Dari 32 terdakwa, sebanyak sembilan orang juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi antara Rp 24,8 juta hingga yang terbesar sebanyak Rp 64,8 juta atau jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta disita, atau jika tidak memiliki harta maka bisa menjalani hukuman penjara tambahan hingga satu tahun.
Sementara itu, tiga terdakwa yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD DIY yaitu Ternalem, Bambang Eko Prabowo, dan Rojak Harudin dijatuhi hukuman sama yaitu satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan dua bulan apabila tidak bisa membayar denda.
Sedangkan enam terdakwa yang tercatat sebagai anggota DPRD Gunungkidul, dijatuhi hukuman berbeda-beda. Ratno Pintoyo, Warta, Sukardi, Supriyo Hernanto dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan dua bulan apabila tidak bisa membayar denda.
Naomi Prihastuti dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau hukuman dua bulan penjara dan memperoleh pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 24,8 juta.
Sementara Samintoyo dihukum satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan dua bulan dan memperoleh pidana tambahan uang pengganti Rp 63,5 juta.
Proses sidang perkara korupsi dana penunjang kesejahteraan tersebut dilakukan sejak awal tahun. Sejak berstatus tersangka pada Oktober 2012, 32 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 tersebut menjalani tahanan kota selama 120 hari.
Saat persidangan berakhir, beberapa terdakwa tampak terduduk lemas, bahkan sampai menangis.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Dedi Suwardi kembali menegaskan bahwa seluruh kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak melakukan permufakatan jahat seperti yang dinyatakan majelis hakim.
"Kami tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan setelah melakukan koordinasi dengan klien menyikapi putusan hakim," katanya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Selengkapnya