Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi berjemaah, 32 anggota DPRD Gunung Kidul dibui

Korupsi berjemaah, 32 anggota DPRD Gunung Kidul dibui ilustrasi korupsi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta memvonis 32 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dengan hukuman penjara antara satu hingga 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah, korupsi dana tunjangan kesejahteraan.

"Majelis hakim tidak menemukan adanya pembenaran dari pembelaan yang dinyatakan terdakwa. Karenanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (2/5).

Seperti diberitakan Antara, menurut Eko hukuman yang diberikan kepada setiap terdakwa berbeda-beda. Sebab ada beberapa terdakwa yang memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana. Namun ada pula terdakwa yang belum mengembalikan dana.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut juga jauh lebih ringan bila dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu antara 4,5 tahun hingga enam tahun penjara.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Apalagi mereka dianggap tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh.

Sedangkan hal dianggap meringankan, sebagian besar terdakwa sudah berusia lanjut. Kondisi tubuh mereka sudah sering sakit-sakitan. Mereka juga berperan sebagai kepala keluarga, serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim membagi penyampaian vonis kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,05 miliar itu dalam lima berkas, masing-masing berisi satu hingga sembilan terdakwa.

Dari 32 terdakwa, sebanyak sembilan orang juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi antara Rp 24,8 juta hingga yang terbesar sebanyak Rp 64,8 juta atau jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta disita, atau jika tidak memiliki harta maka bisa menjalani hukuman penjara tambahan hingga satu tahun.

Sementara itu, tiga terdakwa yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD DIY yaitu Ternalem, Bambang Eko Prabowo, dan Rojak Harudin dijatuhi hukuman sama yaitu satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan dua bulan apabila tidak bisa membayar denda.

Sedangkan enam terdakwa yang tercatat sebagai anggota DPRD Gunungkidul, dijatuhi hukuman berbeda-beda. Ratno Pintoyo, Warta, Sukardi, Supriyo Hernanto dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan dua bulan apabila tidak bisa membayar denda.

Naomi Prihastuti dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau hukuman dua bulan penjara dan memperoleh pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 24,8 juta.

Sementara Samintoyo dihukum satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan dua bulan dan memperoleh pidana tambahan uang pengganti Rp 63,5 juta.

Proses sidang perkara korupsi dana penunjang kesejahteraan tersebut dilakukan sejak awal tahun. Sejak berstatus tersangka pada Oktober 2012, 32 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 tersebut menjalani tahanan kota selama 120 hari.

Saat persidangan berakhir, beberapa terdakwa tampak terduduk lemas, bahkan sampai menangis.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Dedi Suwardi kembali menegaskan bahwa seluruh kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak melakukan permufakatan jahat seperti yang dinyatakan majelis hakim.

"Kami tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan setelah melakukan koordinasi dengan klien menyikapi putusan hakim," katanya. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya