Korupsi dana hibah, 5 Eks komisioner KPU Pakpak Bharat dituntut 4 tahun penjara
Merdeka.com - Lima mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat masing-masing dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah menyelewengkan dana hibah Rp 471 juta.
Para terdakwa yang menjalani tuntutan yaitu Sahitar Berutu, mantan Ketua KPU Pakpak Bharat beserta empat anggotanya yakni Daulat Merhukum Solin, Sahrun Kudadiri, Ren Haney Lorawaty Manik, dan Tunggul Monang Bancin.
Tuntutan terhadap kelima terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Parlaungan Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/10). Mereka menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa saja yang terlibat di PKR? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Yosua di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan.
Dalam nota tuntutannya , JPU menyatakan kelima terdakwa menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 471 juta. Dana yang diselewengkan merupakan hibah dari APBD Pakpak Bharat tahun 2014 sebesar Rp 641 juta.
Dana hibah diperuntukkan bagi sosialisasi pemilihan umum DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun mereka diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setelah mendengar tuntutan JPU, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan menyampaikan pembelaan itu pada persidangan pekan depan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaLanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca Selengkapnya