Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Eks Sekda Flores Timur Divonis 7,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Paulus Igo Geroda. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
"Sidang putusan kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sudah dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan putusan menghukum penjara terhadap Sekda Flores Timur dengan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, Rabu (12/4).
Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang juga menghukum terdakwa Paulus Igo Geroda untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp296.076.278 subsider tujuh tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, kata Abdul Hakim, dalam sidang itu juga menghukum terdakwa Petronela Letek Toda selaku Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur, dengan hukuman tujuh tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terhadap terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp972.786.157 atau subsider enam tahun penjara," kata Abdul Hakim.
Sementara itu, untuk terdakwa Alfonsus Hada Beta (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur) juga telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Flores Timur semuanya telah divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang karena melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara daring Rabu (12/4)," kata Abdul Hakim.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Selengkapnya