Korupsi pajak Rp 2 M, eks pejabat Dispenda Palembang dibui 20 tahun
Merdeka.com - Setelah melalui proses panjang hingga tiga tahun sejak tahun 2013 lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang, Erfan Kusnandar akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Pakjo Palembang.
Pelimpahan dilakukan penyidik Unit Pidana Khusus Polresta Palembang ke Kejari Palembang, Kamis (9/2). Barang bukti yang dilimpahkan berupa uang tunai sebesar Rp 743 juta dan satu unit mobil mewah merek Honda CRV BG 99 T.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, pelimpahan berkas tersebut setelah penyidik memeriksa banyak saksi untuk melengkapi perkara dan menemukan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk disidangkan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
"Hari ini berkas dan tersangka kita limpahkan ke Kejari, semuanya dinyatakan lengkap," ungkap Maruly.
Dijelaskannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan empat tahun atau 20 tahun penjara.
"Nanti jaksa akan membuktikan temuan kita di persidangan," ujarnya.
Terkait dugaan tersangka lain, Maruly enggan memberikan komentar. Meski demikian, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini
"Ada 35 saksi yang kita periksa, dari mantan Kadispenda, saksi ahli, pejabat pajak, dan BPKP. Terus kita dalami," kata dia.
Setelah dilimpahkan, tersangka dititipkan di rumah tahanan Pakjo Palembang sambil menunggu jadwal dan proses persidangan.
Diketahui, tersangka Erfan diduga melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara mencapai Rp 2,1 miliar pada tahun 2011-2012. Modus digunakan dengan cara memalsukan tanda tangan petugas penerima setoran pajak.
Lalu, uang itu tidak disetorkan ke kas negara melainkan untuk kepentingan pribadi seperti membeli apartemen dan mobil mewah. Beberapa setoran pajak yang dikorupsi tersangka adalah, pajak Hotel Djayakarta tahun 2012 sebesar Rp 409.042.258, pajak Hotel DJayakarta masa 2012 sebesar Rp 1.198.258.222, dan pajak Hotel Sahid Imara tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 528.758.348. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaEks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca Selengkapnya