Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi pajak Rp 2 M, eks pejabat Dispenda Palembang dibui 20 tahun

Korupsi pajak Rp 2 M, eks pejabat Dispenda Palembang dibui 20 tahun Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah melalui proses panjang hingga tiga tahun sejak tahun 2013 lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang, Erfan Kusnandar akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Pakjo Palembang.

Pelimpahan dilakukan penyidik Unit Pidana Khusus Polresta Palembang ke Kejari Palembang, Kamis (9/2). Barang bukti yang dilimpahkan berupa uang tunai sebesar Rp 743 juta dan satu unit mobil mewah merek Honda CRV BG 99 T.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, pelimpahan berkas tersebut setelah penyidik memeriksa banyak saksi untuk melengkapi perkara dan menemukan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk disidangkan.

Orang lain juga bertanya?

"Hari ini berkas dan tersangka kita limpahkan ke Kejari, semuanya dinyatakan lengkap," ungkap Maruly.

Dijelaskannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan empat tahun atau 20 tahun penjara.

"Nanti jaksa akan membuktikan temuan kita di persidangan," ujarnya.

Terkait dugaan tersangka lain, Maruly enggan memberikan komentar. Meski demikian, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini

"Ada 35 saksi yang kita periksa, dari mantan Kadispenda, saksi ahli, pejabat pajak, dan BPKP. Terus kita dalami," kata dia.

Setelah dilimpahkan, tersangka dititipkan di rumah tahanan Pakjo Palembang sambil menunggu jadwal dan proses persidangan.

Diketahui, tersangka Erfan diduga melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara mencapai Rp 2,1 miliar pada tahun 2011-2012. Modus digunakan dengan cara memalsukan tanda tangan petugas penerima setoran pajak.

Lalu, uang itu tidak disetorkan ke kas negara melainkan untuk kepentingan pribadi seperti membeli apartemen dan mobil mewah. Beberapa setoran pajak yang dikorupsi tersangka adalah, pajak Hotel Djayakarta tahun 2012 sebesar Rp 409.042.258, pajak Hotel DJayakarta masa 2012 sebesar Rp 1.198.258.222, dan pajak Hotel Sahid Imara tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 528.758.348. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Bareng Istri dari Tahun 2002, Totalnya Rp100,8 miliar
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Bareng Istri dari Tahun 2002, Totalnya Rp100,8 miliar

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 bersama istrinya.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..

Baca Selengkapnya
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya