Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI Imbau TV & Radio Tak Siarkan Ulang Debat Terakhir Pilpres di Masa Tenang

KPI Imbau TV & Radio Tak Siarkan Ulang Debat Terakhir Pilpres di Masa Tenang Iklan kampanye PAN. ©youtube.com

Merdeka.com - KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menghimbau semua stasiun televisi dan radio tidak menyiarkan kegiatan atau materi kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden, maupun partai politik selama masa tenang, mulai 14 April 2019 hingga masa pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

"Jadi selama masa tenang, siaran radion maupun layar televisi harus benar-benar bersih dari kegiatan kampanye dan iklan kampanye," ujar Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Kawiyan di Jakarta, Minggu (14/4).

Kawiyan menambahkan, televisi dan radio juga dilarang menyiarkan ulang materi debat kampanye pasangan capres-cawapres yang berlangsung 13 April 2019.

Untuk mengawasi kegiatan penyiaran yang dilakukan radio dan televisi, KPID DKI Jakarta melakukan pemantauan atau monitoring selama 24 jam yang melibatkan 69 tenaga pemantau dan sejumlah tenaga ahli yang menganalisis konten siaran.

"Insya Allah dengan pemantauan yang sangat ketat, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran akan terpantau," tegas Kawiyan.

Komisi Penyiaran Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Pers pada September 2018 telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keempat lembaga tersebut telah membuat keputusan bersama yang mengatur secara teknis pengawasan dan pemantauan tersebut. Di tingkat provinsi, pengawasan dan pemantauan tersebut dilakukan oleh KPID Provinsi, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.

Sebelum pencoblosan tanggal 17 April 2019, Gugus Tugas di tingkat provinsi DKI Jakarta akan melakukan konfrensi pers bersama untuk mengumumkan kepada publik tentang hasil pengawasan dan pemantauan seluruh kegiatan kampanye Pemilu 2019.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Batal Adakan Nobar Debat Capres-Cawapres!
KPU Batal Adakan Nobar Debat Capres-Cawapres!

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan, pihaknya batal menggelar nonton bareng (nobar) debat capres-cawapres untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya

Masa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
Ma’ruf Amin Minta Media Netral di Tahun Politik: Tidak Mendukung Salah Satu Paslon!
Ma’ruf Amin Minta Media Netral di Tahun Politik: Tidak Mendukung Salah Satu Paslon!

Ma'ruf Amin menyinggung netralitas media usai Ganjar muncul dalam tayangan Azan TV.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Ubah Debat Cawapres, Eks Panglima Andika Blak-blakan: Sudah Koordinasi Belum
VIDEO: KPU Ubah Debat Cawapres, Eks Panglima Andika Blak-blakan: Sudah Koordinasi Belum

Wakil Ketua TKN, Andika Perkasa mengakui, KPU berhak mengubah format debat.

Baca Selengkapnya
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Tegas Larang Debat Cawapres Dibumbui Gimmick & Kompori Pendukung
VIDEO: KPU Tegas Larang Debat Cawapres Dibumbui Gimmick & Kompori Pendukung

KPU mengingatkan para calon tidak mengompori pendukungnya

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas

Polda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya