KPI Imbau TV & Radio Tak Siarkan Ulang Debat Terakhir Pilpres di Masa Tenang
Merdeka.com - KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menghimbau semua stasiun televisi dan radio tidak menyiarkan kegiatan atau materi kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden, maupun partai politik selama masa tenang, mulai 14 April 2019 hingga masa pencoblosan 17 April 2019 mendatang.
"Jadi selama masa tenang, siaran radion maupun layar televisi harus benar-benar bersih dari kegiatan kampanye dan iklan kampanye," ujar Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Kawiyan di Jakarta, Minggu (14/4).
Kawiyan menambahkan, televisi dan radio juga dilarang menyiarkan ulang materi debat kampanye pasangan capres-cawapres yang berlangsung 13 April 2019.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Untuk mengawasi kegiatan penyiaran yang dilakukan radio dan televisi, KPID DKI Jakarta melakukan pemantauan atau monitoring selama 24 jam yang melibatkan 69 tenaga pemantau dan sejumlah tenaga ahli yang menganalisis konten siaran.
"Insya Allah dengan pemantauan yang sangat ketat, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran akan terpantau," tegas Kawiyan.
Komisi Penyiaran Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Pers pada September 2018 telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keempat lembaga tersebut telah membuat keputusan bersama yang mengatur secara teknis pengawasan dan pemantauan tersebut. Di tingkat provinsi, pengawasan dan pemantauan tersebut dilakukan oleh KPID Provinsi, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.
Sebelum pencoblosan tanggal 17 April 2019, Gugus Tugas di tingkat provinsi DKI Jakarta akan melakukan konfrensi pers bersama untuk mengumumkan kepada publik tentang hasil pengawasan dan pemantauan seluruh kegiatan kampanye Pemilu 2019.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan, pihaknya batal menggelar nonton bareng (nobar) debat capres-cawapres untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin menyinggung netralitas media usai Ganjar muncul dalam tayangan Azan TV.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TKN, Andika Perkasa mengakui, KPU berhak mengubah format debat.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKPU mengingatkan para calon tidak mengompori pendukungnya
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca Selengkapnya