Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK akan pelajari kembali kesaksian dari Andi Narogong soal Setya Novanto

KPK akan pelajari kembali kesaksian dari Andi Narogong soal Setya Novanto Sidang Andi Narogong. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut terkait pengakuan dari terdakwa kasus proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong yang membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Andi menceritakan keterlibatan Novanto dan beberapa pihak lain.

"Tadi kami juga mendapat informasi perkembangan yang cukup bagus dari proses persidangan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut. Termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Febri berharap para tersangka dan terdakwa dalam kasus e-KTP tersebut dapat berkata sebenarnya. Karena kata Febri hal tersebut dapat mempertimbangkan untuk jadi justice collabolator.

Orang lain juga bertanya?

"Kami harap para tersangka atau terdakwa memang bicara yang sebenarnya saja. Karena hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya," ungkap Febri.

Diketahui sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek dugaan korupsi proyek e-KTP. Andi mengatakan, Setya Novanto mengusulkan melibatkan Made Oka Masagung, Komisaris PT Gunung Agung, untuk urusan transaksi antarperbankan.

Andi menjelaskan, saat proyek e-KTP sedang dibahas, sempat terjadi perselisihan antara Paulus Tannos, direktur utama PT Sandipala Arthaputra dengan Irman, mantan Dirjen sekaligus terdakwa e-KTP lainnya. Paulus keberatan jika pengerjaan proyek e-KTP dibagi rata ke seluruh pihak.

Sebab, Paulus menilai proyek e-KTP dikerjakan oleh anggota pemenang konsorsium yakni konsorsium PNRI. Namun, Irman marah dengan respons Paulus.

"Kami dipersulit. Enggak dikasih DP (down payment). Akhirnya rekanan cari investor kanan kiri, Paulus juga cari modal ke mana-mana. Paulus pada November 2011 mengundang saya dengan Anang (direktur Utama PT Quadra Solution) dan Marliem (Johannes Marliem) ke rumah Pak Setya Novanto untuk laporkan anggota konsorsium enggak dapat DP, dipersulit pekerjaannya," ungkap Andi di muka persidangan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin Limpo
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin Limpo

Pemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.

Baca Selengkapnya
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan

Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL

Febri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya