KPK apresiasi Anies laporkan dugaan gratifikasi tongkat dari kepala suku di Ghana
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kepatuhan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi. Anies baru saja melaporkan sebuah tongkat dengan ukiran harimau yang diterimanya dari Kepala Suku Ghana, Afrika.
"Kami menghargai pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/8).
Tongkat tersebut nantinya akan dianalisis oleh KPK selama 30 hari. Jika terbukti merupakan gratifikasi, maka akan disita oleh lembaga antirasuah.
-
Anies Baswedan berjanji akan meminta apa dari ketua KPK? 'Karena itu kemarin kami sampaikan, kalau kami bertugas, maka siapapun yang terpilih menjadi komisioner KPK, harus tanda tangan pernyataan, mentaati seluruh kode etik, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri. Bila komisioner KPK, maka harus menandatangani komitmen itu, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri,' ujarnya.
-
Siapa yang menandatangani SKCK Anies Baswedan? 'Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi,'
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Kenapa Anies menganggap penting kode etik bagi KPK? 'Karena menurut saya KPK bukan hanya sekedar mentaati aturan hukum, dia harus lebih tinggi dari pada aturan hukum, dia harus berbicara kepatutan. dan kepatutan itu kode etik, ini yang harus dijaga, karena kalau tidak wibawa dari upaya pemberantasan korupsi itu turun, dan ini menurunnya luar biasa,' ujar Anies.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Sesuai UU KPK, proses analisis akan dilakukan selama 30 hari kerja. Jika memenuhi ketentuan Pasal 12B akan ditetapkan menjadi milik negara dan sebaliknya," kata Febri.
Sebelumnya, Anies Rasyid Baswedan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan orang nomor satu di Jakarta itu melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi.
"(Melaporkan) ini," ujar Anies sambil membawa tongkat berwarna cokelat di dadanya saat tiba di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat.
Anies mengatakan bahwa tongkat tersebut merupakan tongkat komando yang dia terima dari seorang Kepala Suku di Ghana, Afrika yang sempat bertamu kepadanya saat datang ke Jakarta.
Anies melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK. Usai melapor, tak lama berselang, Anies langsung ke luar Gedung KPK.
"Saya laporin baru sempat sekarang, diberikannya tanggal 5 Juli, saya belum tahu harganya. Yang dilaporkan cuma tongkat ini saja," kata Anies.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaMenteri tersebut menerima sejumlah barang yang diduga bentuk gratifikasi. Barang-barang tersebut lantas dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaFirli meminta pegawai KPK mengaktifkan panic button bila merasa terancam.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Kristian Wuisan (KW) pihak swasta tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaAnies mengungkapkan, saat ini masyarakat menginginkan pemerintahan yang bersih.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.
Baca Selengkapnya