KPK Disebut Tak Berwenang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Merdeka.com - Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengerti batasan kewenangan bertugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 11 ayat 1 butir b.
"Nilai minimumnya adalah Rp1 miliar. Jadi kalau bahasa hukumnya, menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan melebihi undang-undang yang diatur Pasal 1 b tersebut. Artinya apa? Kalau dia di bawah Rp1 miliar, dia nggak punya kewenangan," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
Mengacu aturan tersebut, dia mengungkapkan, KPK tidak punya kewenangan menangani kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Ya maksud saya begitu. Namanya kewenangan itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan, karena kewenangannya saklek dalam pasal 11 itu Rp1 miliar. Itu bukan berarti Rp1 miliar itu kemudian ditafsirkan menjadi Rp500 juta, atau mungkin Rp100 juta," jelasnya.
Menurut Mudzakir, sesuai Undang-Undang KPK, kasus tindak pidana korupsi dengan nominal di bawah Rp1 miliar menjadi kewenangan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
"Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi. Kalau dalam bahasa hukum administrasi kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu, menurut saya itu penyalahgunaan wewenang," tutupnya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah dipecat karena kasus asusila.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaKPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaHakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca Selengkapnya