KPK kembangkan kasus suap Bakamla, Fayakhun Andriadi bergegas pergi usai diperiksa
Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana suap pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla). Kun, sapaan akrab Fayakhun diam seribu bahasa mengenai pemeriksaan dirinya hari ini sebagai saksi atas tersangka Nofel Hasan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK tengah melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut. Khususnya pada tahapan pembahasan pengadaan.
"Karena KPK mulai menemukan beberapa informasi baru dalam penanganan kasus (suap pengadaan alat satellite monitoring) di Bakamla ada dimensi lain seperti pembahasan anggaran terkait pengadaan di Bakamla. Karena sebelumnya kita fokus pada indikasi pemberian suap," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Meski tidak mengaitkan sikap dingin Kun usai menjalani pemeriksaan, Febri menuturkan penyidik menduga adanya keterlibatan dari unsur legislatif terkait kasus tersebut.
Namun, ujar Febri, perlu ditelaah lebih lanjut guna membuktikan ada tidaknya peran pihak-pihak tertentu di legislatif.
"Mulai masuk persoalan pembahasan anggaran tentu kalau itu pembahasan anggaran ada sejumlah pihak terlibat di sana. Tapi ada tidaknya terima suap atau janji kita belum menyimpulkan saat ini," ujarnya.
Sehubungan dengan kasus tersebut, status Kun masih tercegah untuk bepergian ke luar negeri. KPK meminta pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadapnya sejak Juli. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
Febri menjelaskan kepentingan pencegahan tersebut guna memperlancar proses penyidikan yang saat ini tengah dikerjakan KPK.
Sementara itu, terkait kasus ini dua orang telah menjadi terpidana yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla; Eko Susilo Hadi dan Fahmi Darmawansyah.
Eko divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atas penerimaan suap dari Fahmi sebesar Rp 2 miliar terkait pengadaan alat tersebut. Sementara Fahmi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Sejatinya, dalam kasus tersebut turut melibatkan Direktur Data dan Informasi Bakamla yang merangkap sebagai PPK; Bambang Udoyono. Bambang diduga menerima suap dari Fahmi sebesar SGD 105.000. Namun belum terpublikasi proses persidangan Bambang, mengingat persidangan yang dilakukan melalui peradilan militer.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaJika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaKevin tiba ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.15 WIB.
Baca Selengkapnya"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaKevin pertama kali muncul ke publik saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaAwang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Selengkapnya