KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan
![KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/03/05/1153337/540x270/kpk-perpanjang-masa-penahanan-eks-anggota-kpu-wahyu-setiawan.jpg)
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan. Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan Wahyu dalam kasus dugaan suap terkait penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari sejak 9 Maret 2020 hingga 7 April 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Selain Wahyu, penyidik juga memperpanjang penahanan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga politikus PDIP. Masa penahanan Agustiani juga dilakukan sejak 9 Maret 2020 hingga 7 April 2020.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Siapa saja yang berada di Rutan? Rutan diisi oleh: Tersangka: individu yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti awal yang ada. Terdakwa: seorang tersangka yang sedang menjalani proses tuntutan, pemeriksaan, dan persidangan di pengadilan. Terpidana yang belum memiliki keputusan hukum yang tetap.
"Penahanan selama 30 hari berdasarkan penetepan dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan ditempatkan di masing-masing, Rutan Guntur dan di Rutan K4," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/28/1703754461974-mcxyl.jpeg)
enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca Selengkapnya![Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/28/1703762015427-hgmwn.jpeg)
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Selengkapnya![Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/28/1703734654182-tqfjy.jpeg)
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya![Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/9/1717935706451-bmwfn.jpeg)
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Bahaya Ada Sosok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/18/1710730424533-znkgq.jpeg)
Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya![Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/22/1724310596859-ihu2y.jpeg)
Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca Selengkapnya![Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/28/1703739945589-ufrv6.jpeg)
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnya![Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/27/1703678916281-sbst7.jpeg)
KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca Selengkapnya![Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/10/1717995766436-21dn4f.jpeg)
Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca Selengkapnya