KPK Polisikan Perusahaan Menduduki Lahan Sitaan Tubagus Chaeri Wardhana di Serang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram tanah sitaan dari terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dikuasai oleh pihak lain, yakni PT Bangun Mitra Jaya. KPK pun melaporkannya ke Polda Banten.
"KPK kemudian melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/9).
Ali mengatakan, ada sekitar tujuh bidang tanah yang sudah ditandai dengan papan penyitaan oleh KPK namun tetap didirikan bangunan oleh PT Bangun Mitra Jaya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Adapun tujuh bidang tanah itu bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsiuntuk Keadilan. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita-06/01/01/2014, tanggal 15 Januari 2014 Telah Disita 7 Bidang Tanah sesuai dokumen;
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1393 Luas 907 M2,2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1433 Luas 1.666 M2,3. Sertifikat Hak Milik Nomor 1439 Luas 2.142 M2,4. Sertifikat Hak Milik Nomor 1440 Luas 1.006 M2,5. Sertifikat Hak Milik Nomor 1441 Luas 2.734 M2,6. Sertifikat Hak Milik Nomor 1449 Luas 3.245 M2,7. Sertifikat Hak Milik Nomor 1769 Luas 2.230 M2.
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana.
Bagi yang tidak berkepentingan, dilarang memasuki, menduduki, mempergunakan, dan/atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanah ini tanpa seizin penyidik KPK.
Ali mengatakan, tim penyidik telah memeriksa secara langsung datang ke lokasi. Tujuh bidang tanah itu berasa di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten.
Ali menyebut, KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas pembangunan di lahan sitaan itu dihentikan. Namun, PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut.
"KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," kata Ali.
Berdasarkan informasi, bangunan itu berdiri di atas bidang tanah tujuh sertifikat itu. Dari tujuh bidang tanah ini, bangunan yang sudah berdiri telah menggunakan tanah sekitar 1 hektare lebih. Tujuh bidang tanah yang tengah disita KPK itu atas nama Airin Rachmi Diany yang tak lain adalah istri Wawan.
"Saat ini perkara TCW (Wawan) sudah inkracht dengan putusan majelis menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas," kata Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaSelain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSelama penggeledahan berlangsung, Mba Ita tak pernah tampak. Meskipun mobil dinasnya terparkir di halaman.
Baca Selengkapnyanformasi yang dihimpun perusahaan bergerak di bidang jasa kontruksi ini dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya