KPK sebut proses politik rentan hambat penanganan korupsi e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal megakorupsi KTP elektronik atau e-KTP. Kabar berembus menyebutkan, akan muncul nama-nama lain yang ikut menikmati aliran dana yang menyebabkan kerugian negara triliunan Rupiah ini.
Namun, juru bicara (jubir) KPK, Febri Diansyah menyebutkan, banyak pihak-pihak tertentu yang coba melemahkan kinerja lembaga antirasuah ini dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP.
"Secara teknis tidak ada kendala. Secara substansi tidak ada kendala. Kecuali memang dalam proses penanganan ini memang KPK diganggu oleh berbagai pihak di luar yang berupaya melemahkan KPK," ungkapnya kepada merdeka.com saat ditemui di kantornya di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
-
Kenapa KPK bergerak? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak untuk mengumpulkan bukti apakah fasilitas mewah yang didapatkan nanti Presiden Joko Widodo itu masuk dalam dugaan gratifikasi.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? “Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Bagaimana cara Dewas KPK mengantisipasi gugatan? “Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir,“ ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Apa pelanggaran etik KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana cara menangani tindak pidana pemilu? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu“), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu“) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
Lebih lanjut, Febri juga mengimbau kepada oknum-oknum yang coba mengganggu kinerja KPK untuk menahan diri, dan lebih mengedepankan proses hukum berjalan terlebih dahulu.
"Jadi justru kita berharap proses hukum yang didahulukan. Sehingga proses politik yang rentan menghambat penanganan proses hukum ini kemudian tahan diri dulu lah ya kita dahulukan proses hukum ini," kata Febri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaUntuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca Selengkapnya