KPK soal Amien Rais: Tidak mungkin menyebut nama jika tak ada bukti
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki fakta dan bukti terkait aliran dana sebesar Rp 600 juta yang diduga masuk ke rekening pribadi Amien Rais. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan era Menkes Siti Fadilah Supari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, disebutnya nama Amien Rais pun dijelaskan dengan bukti-bukti yang konkret. "KPK menemukan fakta-fakta terkait korupsi pengadaan alat kesehatan ada dimensi lain. Adanya pihak-pihak yang diduga diperkaya di sini. Bahkan ada fakta sidang juga yang muncul keterangan salah satu saksi terkait hal itu. Yang pasti saksi saat di persidangan sudah disebutkan bahwa ada bukti-bukti yang mendukung," tutur Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Menurut Febri, adanya kritik dan saran bagi KPK, khususnya jaksa dalam tugasnya sudah melakukan tugas sebagai penuntut umum. Proses hukum hingga putusan sebaiknya diikuti oleh semua pihak. Proses pembuktian soal keterlibatan pihak atau tuntutan dinilai tepat atau tidak akan terjawab di pengadilan.
-
Siapa yang diklaim terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar.
-
KPK sedang menyelidiki apa? “Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,“ kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri. Adapun dalam laporan yang dimaksud adalah dugaan mark up harga pengadaan unit projectil launcher untuk gas air mata.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Dijelaskan secara rinci, ada salah seorang saksi yang mengatakan dari ketua SB Foundation (Sutrisno Bachir) tersebut yang kemudian meminta saksi, yakni Yurida untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa pihak. Itu disebutkan di tuntutan. Lebih baik sama-sama menyimak. Nanti hakim yang akan menentukan dalam proses selanjutnya," jelasnya.
Febri mengungkapkan, kasus yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Siti Fadilah Supari. Tentu saja KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti yang lain, termasuk kaitan dengan aliran dana.
"Ada rangkaian yang dipandang penuntut umum KPK saling terkait satu dengan lainnya. Jadi nanti yang wajib memberikan keputusan adalah hakim, kita ikuti saja secara bijak proses hukum yang sedang berjalan ini," pungkasnya.
Sebanyak lima orang utusan Amien mendatangi KPK untuk mengklarifikasi soal nama Amien yang disangkutpautkan dalam dugaan korupsi Alkes, Senin (5/6). Mereka di antaranya adalah Politisi PAN Drajad Wibowo, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN Hanafi Rais, Saleh P Daulay serta Ketua Presidium 212 Ansufri Sambo.
Tak hanya itu, sejumlah massa pun turut serta datang menuntut KPK mencabut pernyataan jaksa penuntut umum KPK yang menyebutkan keterlibatan Amien Rais.
Seperti diketahui, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais diduga menerima aliran dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
Terungkap bahwa uang yang diduga mengalir ke Amien Rais sebanyak enam kali, antara lain pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Masing-masing sebesar Rp 100 juta tiap satu kali transfer.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) silam
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca Selengkapnya