KPK tahan Wakil Bendahara DPD Demokrat Riau terkait kasus suap hutan
Merdeka.com - Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah diperiksa, Edison yang juga Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau ini ditahan sementara di Polres Jakarta Pusat.
Edison ditahan selama dua puluh hari dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan lebih dalam. Dia ditahan untuk penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014 di Kementerian Kehutanan.
Pengacara Edison, Kutut layung Pambudi menjelaskan, dalam pemeriksaan kliennya dicecar soal pesan singkat. Salah satunya percakapan Edison dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Ditanya perihal bahasa-bahasa chatting, whatsapp, SMS dengan bahasa Batak. Jadi langsung konfirmasi ke Edison," ujar Ketut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8).
Ketut menambahkan, Edison dan Gulat sempat membahas ada tidaknya proyek baru di Riau. Edison mengakui kenal dekat dengan Gulat yang sudah terjerat kasus ini lebih dahulu.
"Dia kenal baik sama Gulat karena satu gereja. Komunikasi banyak di gereja. Waktu pembangunan gereja kebetulan Edison ditunjuk sebagai ketua lah, dia mencari dana gereja," paparnya.
Sebelumnya, Edison diketahui resmi menjadi tersangka KPK pada 30 November 2015 lalu. Dia terjerat dalam pengembangan kasus yang sudah membuat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Edison juga diduga telah memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dalam kasus suap kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung.
Diketahui Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.
Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, lalu 1.214 ha di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 ha di Kabupaten Bengkalis. Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.
Gulat melobi Annas Maamun agar mengalihfungsikan status lahan perkebunan itu menjadi bukan kawasan hutan. Padahal, kebun sawit milik Gulat dan Edison itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau.
Edison juga disebut menyuap Annas Rp 500 juta untuk mendapatkan proyek.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 24 Juni, memvonis Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan hukuman enam tahun penjara akibat menerima suap berupa hadiah total Rp 2,5 miliar. Sementara, Gulat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Politikus Demokrat ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selama 20 hari.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaHelmut terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia dihadirkan oleh KPK saat jumpa pers pengumumannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya