![KPK Tak Pernah Periksa Tri Suhartanto Terkait Transaksi Rp300 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/6/1688609544025-bt2zcl.jpeg)
![KPK Tak Pernah Periksa Tri Suhartanto Terkait Transaksi Rp300 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/6/1688609544025-bt2zcl.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal mantan penyidik Tri Suhartanto. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tak pernah memeriksa Tri Suhartanto terkait transaksi mencurigakan Rp300 miliar.
Ali membenarkan Tri Suhartanto pernah diperiksa inspektorat, namun bukan karena uang Rp300 miliar. Melainkan dugaan adanya main mata dalam operasi tangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin. "Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin, Bupati Bogor. Dari hasil pemeriksaan saat itu, yang bersangkutan tidak terbukti ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai KPK" ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (6/7). "Iya, bukan (karena transaksi Rp300 miliar)," sambung Ali.
"Kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan terkait isu tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/7).
"Dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.
Ali mengatakan, transaksi itu dihasilkan Tri Suhartanto dari bisnis pribadinya sejak 2004. Menurut Ali, rekening itu juga sudah ditutup sejak 2018, sebelum Tri ditugaskan di lembaga antirasuah. "Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," Ali menandasi.
Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan kembali membuka borok dalam lembaga antirasuah. Kali ini berkaitan dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp300 miliar. Novel menyebut, nilai itu didasarkan dari hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum. "Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' dikutip Senin (3/7).
Pegawai KPK yang dimaksud yakni Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto. Pada 1 Februari 2023, Tri Suhartanto dikembalikan ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir. "Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan. Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?," kata Novel. Novel menyayangkan laporan PPATK itu tak ditindaklanjuti oleh Firli Bahuri cs. Novel menduga tak ditindaklanjutinya laporan PPATK tersebut lantaran Tri Suhartanto tak main sendiri.
Novel Baswedan
Sementara itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto yang menjadi bintang tamu dalam kanal Youtube Novel Baswedan ini mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai 'big fish'. "Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp 300 M, bahkan Rp 1 T l, main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur," kata Bambang. Serupa dengan Novel Baswedan, Bambang juga berpendapat Tri tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat dan melindunginya. Bambang menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK ini akan berdampak negatif untuk lembaga antirasuah. Dia khawatir kejahatan-kejahatan lain yang lebih besar akan berani dilakukan.
This is source 2
Sementara PPATK yang dikonfirmasi perihal tersebut tak membantah. "Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri, ya," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin (3/7). Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah juga tak membantahnya. "Tanyakan langsung kepada penyidiknya, ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Natsir.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaMantan pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto belakangan menjadi lirikan oleh pihak KPK maupun Polri.
Baca SelengkapnyaMenurut Ivan, modusnya yakni pelaku memberitahukan cek tersebut yang kemudian meminta bantuan agar membantu mencairkan cek tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK membuka peluang memeriksa pengurus DPP Partai Nasdem untuk menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Baca SelengkapnyaED Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021 ditetapkan tersangka
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya