KPK tegaskan MoU dengan Polri dan Kejaksaan bukan saling melindungi
Merdeka.com - Belum lama ini DPR mengkritik nota kesepahaman penanganan tindak pidana korupsi antara KPK, Polri, dan Kejagung karena dianggap melindungi instansi masing-masing. Menurut KPK, hal tersebut bersifat positif jika dibaca dengan seksama.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, nota kesepahaman tersebut bersifat positif ke depannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"MoU tersebut kita buat dengan kesepahaman, bila dibaca satu persatu poinnya dengan seksama maka isi kesepakatan tersebut bersifat positif karena memprioritaskan hal yang memberantas korupsi," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Dia menegaskan, dalam nota kesepahaman tersebut, KPK bersama Polri dan Kejagung juga merevitalisasi dan memperbaiki mekanisme penyelidikan.
Menanggapi kritikan DPR, menurutnya, MoU yang baru dilakukan tersebut sama sekali tidak melindungi satu sama lain antara instansi penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 50 UU KPK, Febri juga menyampaikan terkait pemberitahuan penyelidikan terhadap instansi tertentu.
"MoU yang kita sepakati sifatnya bukan izin kepada atasan instansi, namun kami melakukan pemberitahuan ketika hendak dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Febri juga berharap, nota kesepahaman tersebut tidak bertabrakan dengan undang-undang yang berlaku. "Karena dalam undang-undang, mekanisme penyelidikan dan penggeledahan terhadap suatu instansi tidak mengenal adanya pemberitahuan atau izin terlebih dahulu. Jadi dalam nota kesepahaman tersebut yang dikatakan pemberitahuan dijadikan sebagai pedoman bagi penegak hukum terutama pemberantas korupsi di Indonesia," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik
Baca SelengkapnyaMenurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca Selengkapnya